BRI Cabang Lubuk Pakam Diduga Lalai dan Mangkir dari Tanggung Jawab, Nasabah BRI Akan Menempuh Jalur Hukum
Foto : Zulfikar Asisten Operasional (tengah). Johan Hasibuan, SH. Dan TIM Dikantin Belakang BRI Cab Lubuk Pakam | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID Deli Serdang - Tim kuasa hukum Rini Adriani mendapat surat balasan dari kepala cabang Bank BRI Lubuk Pakam, Selasa (26/07/2022)
Saat di konfirmasi awak media Ahmad Sulton Johar Hasibuan ,SH ,dan rekan Iwan Sahamsi Putra, SH. Selaku Advokat menjelaskan secara rinci balasan surat somasi yang di layangkan dengan No.316/KH-BASHSSU/VI2022.
Adapun isi dalam surat yang di kirim Kepala cabang BRI Lubuk Pakam " Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti penarikan tabungan yang
ada di Bank BRI, atas transaksi transaksi penarikan pada rekening klien saudara tersebut
sudah sesuai dengan ketentuan yang ada di Bank BRl, dimana transaksi penarikan tabunga melalui Teller, nasabah membawa Buku Tabungan dan kartu identitas (KTP)
yang (copy terlampir).
Selanjutnya pada bukti penarikan tabungan telah ditanda tangani Sesuai dengan tanda tangan yang ada pada buku tabungan dan KTP. Sehingga
permintaan untuk pengembalian uang atas transaksi yang disanggahkan klien saudara tidak
dapat kami penuhi ". Ucap johar menirukan di isi surat.
Nah begitulah inti dari surat balasan yang mereka kirim ke kantor hukum BASH tapi kami tidak tinggal diam begitu saja.
Dan ada beberapa poin yang harus kami tegaskan disini yaitu;
1. Kami sebagai kuasa hukum Rini Adriani menolak secara tegas atas Surat Balasan dari BRI Cabang Lubuk Pakam.
2. Kami tetap akan menempuh jalur hukum apabila sudah tidak ada lagi peluang penyelesaian secara kekeluargaan antara klien kami dengan BRI Cabang Lubuk Pakam. Kata Johar ke awak media.
3. Kami meminta kepada instansi terkait serta pihak lainnya yang telah menerima tembusan surat kami sebelumnya agar kiranya memberikan respon dan atau menindak lanjuti surat kami tersebut.
4. Kami meyakini adanya kelalaian yang dilakukan pihak BRI Cabang Lubuk Pakam terhadap klien kami yang mengakibatkan hilangnya uang tabungan klien kami tersebut, dan untuk itu kami selaku kuasa hukum Rini Adriani, selaku Nasabah BRI meminta agar BRI Wilayah medan agar memeriksa Kacab BRI Lubuk Pakam atas kebenaran kelalaian tersebut. Pinta Johar.
5.Kami meminta kepada BRI Wilayah Medan agar mencopot Kacab BRI Lubuk Pakam atas dugaan sikap arogansi yg dipertontonkan kepada Klien Kami yakni karena mengeluarkan Surat balasan menolak membayar ganti rugi kepada klien kami meskipun patut diduga keras teller BRI secara nyata telah lalai dalam menjalankan tugasnya, Silahkan BRI wilayah medan mengecek dengan benar baik nama penarik, KTP, tanda tangan, Form penarikan tunai, bahkan dapat dilihat melalui CCTV BRI Cabang Lubuk Pakam, apakah klien kami yang datang sendiri ataukah orang lain yang mengaku-ngaku bernama Rini Adriani yang melakukan transaksi penarikan tunai melalui teller di BRI cab. Lubuk Pakam tersebut. Pungkasnya
Terpisah saat awak media mendatangi kantor BRI Cabang Lubuk Pakam Deli Sopian, selaku kepala cabang BRI Lubuk Pakam terkesan seperti menghindar justru tetap di hadakan dengan Zulfikar selaku Asisten Operasional yang tak wenang nya dalam mengambil keputusan. (De)