12 Maret 2025
News

Gasak Narkoba, IRT Cantik Diciduk di Pesta Sabu

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Satresnarkoba Polres Tulang Bawang menciduk seorang ibu rumah tangga (IRT) cantik berinisial IS (29) di Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur. 

IS diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu terciduk dalam operasi bertajuk “Gasak Narkoba”.

Dalam penggerebekan Sabtu dini hari (04/01/2025), polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk sabu, bong, pipa kaca (pirex), sekop pipet, kotak rokok, korek gas, dan HP Lenovo. Pemilik rumah tempat penggerebekan kabur saat polisi datang, tapi IS berhasil ditangkap di lokasi.

“IS masih kami periksa intensif di Mapolres. Dia dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 8 miliar,” jelas Kasat Narkoba AKP Yofi Haryadi.

Operasi “Gasak Narkoba” ini digencarkan untuk membersihkan wilayah dari peredaran narkoba yang kian meresahkan. (**)