16 April 2025
Pemilu 2024

KIP Pidie Jaya Musnahkan Kelebihan Surat Suara Menjelang Pilkada Serentak 2024

Foto : Proses pembakaran Surat Suara | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDSepuluh jam menjelang pelaksanaan pencoblosan Pilkada serentak 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya telah melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilihan Tahun 2024, Selasa (26/11) malam WIB di halaman Kantor KIP setempat.

Proses pemusnahan dilakukan dilakukan dengan cara pembakaran itu untuk memastikan keamanan dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu. Dengan pemusnahan ini, KIP berharap dapat menjaga kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Pidie Jaya.

Acara tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Pidie Jaya Ir. Jailani, Kawasopsda Polda Aceh Kombes Pol. Djoko Susilo, S.I.K., M.H., Pamatwil Polda Aceh Kombes Pol. Dr. Sariman, Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, Dandim 0102/Pidie yang diwakili Pabungdim Mayor CPL Hendriyanto, Kajari Pidie Jaya Hedi Muchwanto, S.H., M.H., Ketua Panwaslih Pidie Jaya Tgk. Darwis, serta sejumlah pejabat penting lainnya.

Ketua KIP Pidie Jaya, Iskandar, S.Sos., menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang mengharuskan pemusnahan surat suara yang rusak atau kelebihan sehari sebelum pemungutan suara. 

"Pemusnahan ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, guna memastikan kelebihan surat suara agar tidak disalahgunakan. Kami berkomitmen untuk menjalankan seluruh tahapan pemilu dengan transparansi dan akuntabilitas," tegasnya.

Dalam berita acara yang dikeluarkan, KIP Pidie Jaya mencatat jumlah surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh sebanyak 5 lembar dalam kondisi rusak.

Selain itu, surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya sebanyak 16 lembar, yang terdiri dari surat suara dalam kondisi baik sebanyak 13 lembar dan Surat suara rusak sebanyak 3 lembar. (*)