29 Januari 2025
Daerah

Bang Brewok Ungkap Kejanggalan Beasiswa Pidie Jaya, Kejaksaan Diminta Tindak Lanjut

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK Aceh atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Pidie Jaya tahun anggaran 2023 (LHPK BPK Aceh Nomor: 13.A/LHP/XVIII.BAC/05/2024, tertanggal 17 Mei 2024), ditemukan bahwa Kabupaten Pidie Jaya mengalami defisit riil anggaran sebesar Rp77,5 miliar. Defisit ini disebabkan oleh utang belanja dan penggunaan kas yang dibatasi penggunaannya.

Hasil pemeriksaan BPK Aceh mengungkapkan bahwa realisasi belanja menggunakan kas yang dibatasi penggunaannya mencapai Rp433.269.031,37, sementara utang belanja akibat tidak tersedianya dana sebesar Rp77.089.696.907,00, sehingga total defisit riil mencapai Rp77,5 miliar.

Namun, di tengah kondisi keuangan yang sulit, Pemerintah Pidie Jaya berhasil memberikan beasiswa kepada 336 mahasiswa yang sedang melaksanakan tugas akhir kuliah. Untuk tingkat pendidikan D-IV/S1, bantuan diberikan kepada 309 mahasiswa dengan nilai Rp1.850.000 per mahasiswa, sehingga totalnya mencapai Rp627.150.000. Untuk tingkat S2, 26 mahasiswa mendapatkan bantuan senilai Rp4.850.000 per mahasiswa dengan total Rp126.100.000. Sementara itu, bantuan untuk S3 diberikan kepada satu orang mahasiswa dengan nilai Rp7.500.000. Total pengeluaran untuk beasiswa ini mencapai Rp700 juta, angka yang fantastis mengingat kondisi anggaran daerah yang defisit.

Menurut Muhammad Rissan, yang akrab disapa Bang Brewok, defisit anggaran merupakan hal yang wajar. Namun, yang disayangkan adalah pemanfaatan anggaran yang tidak tepat sasaran. Berdasarkan temuan BPK Aceh yang dilaporkan, bahwa belanja bantuan sosial berupa beasiswa penyusunan tugas akhir untuk mahasiswa S1/D-IV, S2, dan S3 dari Kabupaten Pidie Jaya tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial. Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Pidie Jaya No. 60 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, yang berpotensi merugikan negara.

Bang Brewok menekankan bahwa pemberian beasiswa tersebut tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Oleh karena itu, sudah seharusnya kejaksaan melakukan audit lebih lanjut terhadap penerima beasiswa tersebut, karena dana beasiswa tugas akhir mahasiswa sebesar Rp700 juta menjadi tanda tanya.

Selain itu, Bang Brewok juga menyoroti kondisi Pemerintah Pidie Jaya yang belum stabil, di mana masih ada qanun daerah yang belum diperkuat oleh Peraturan Bupati sebagai landasan hukum bagi instansi dalam menjalankan kewajiban. "Ini harus segera diselesaikan untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik," tutupnya. (**)