29 September 2024
Daerah

Bang Brewok Ungkap Beberapa Nama ASN yang Terlibat Politik Aktif

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, baik pemilihan gubernur maupun bupati, berbagai elemen masyarakat bergegas memberikan dukungan kepada pasangan calon.

Dukungan ini bervariasi, mulai dari materi hingga moril, baik secara terbuka maupun sembunyi - sembunyi. Tak jarang, ada pula yang bersikap ambigu, seperti istilah "Bube Dua Jab."

Fenomena ini juga melibatkan masyarakat biasa dan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk honorer dan PNS. Bahkan, beredar isu bahwa perangkat gampong/desa, termasuk kepala desa, telah menerima arahan untuk mendukung salah satu pasangan calon.

Hal ini diungkapkan oleh Bang Brewok, sapaan akrab dari Muhammad Rissan, pada Jumat, 26 September 2024.

Situasi ini bukan lagi rahasia perusahaan, melainkan telah menjadi pembicaraan umum di tengah masyarakat, bahkan menjadi topik hangat di setiap warung kopi. 

"Dukungan terhadap pasangan calon dari berbagai elemen masyarakat bukanlah rahasia lagi. Kita semua tahu siapa mendukung siapa, termasuk dukungan dari ASN," ungkap Bang Brewok.

Bang Brewok menambahkan, pihaknya, yang mewakili lintas masyarakat dan kontrol sosial, telah membentuk tim untuk memantau keterlibatan ASN dalam politik, baik dari kalangan PNS, honorer, maupun perangkat desa. 

"Sudah ada beberapa nama ASN dan perangkat desa yang kami kantongi. Namun, kami masih dalam tahap pengkajian menyeluruh untuk menentukan apakah dukungan yang diberikan murni dari hati nurani ataukah terpaksa.

Meskipun demikian, keterlibatan perangkat desa dalam tim kampanye dapat melanggar UU Desa dan UU Pilkada, yang melarang aparat desa terlibat dalam politik praktis," jelas Bang Brewok.

Lebih lanjut, Bang Brewok berharap agar ASN benar-benar memposisikan diri sebagai aparat negara yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan sebagai corong dukungan politik. 

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, beberapa hari lalu menegaskan bahwa kepala desa yang tidak netral berisiko menghadapi sanksi administratif maupun pidana.

Dia juga mengingatkan bahwa telah ada banyak imbauan agar kepala desa tetap netral selama Pilkada 2024 berlangsung. (**)