APK Mulai Dirusak, Panwascam Trienggadeng Ingatkan Ancaman Hukuman Pidana Pemilu
Foto : Juli Fahmi Harahap, S.H, Ketua Panwascam Trienggadeng | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Sejumlah alat peraga kampanye (APK) di Kecamatan Trienggadeng dilaporkan menjadi sasaran kerusakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kejadian ini tercatat di beberapa gampong seperti Gampong Raya, Paya, Deah Ujong Baroh, dan Rawasari, Rabu (6/12).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panwascam Trienggadeng, Juli Fahmi Harahap, S.H, menekankan pentingnya menjaga agar tidak ada perilaku merusak alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu.
Fahmi juga menyampaikan bahwa merusak APK dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 280 Ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini menegaskan bahwa tindakan merusak APK merupakan pelanggaran tindak pidana pemilu.
"Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu adalah tindak pidana pemilu, Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” tegas Fahmi.
Sanksi atas pelanggaran ini tertuang dalam Pasal 521 yang memuat larangan pelaksanaan kampanye pemilu bagi setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar peraturan tersebut.
Perusakan APK bukan hanya pelanggaran terhadap kampanye pemilu, namun juga dapat berujung pada konsekuensi hukum. Namun hingga saat ini belum ada laporan yang masuk ke Panwascam terkait perusakan APK.
Dalam upaya menjaga kelancaran proses pemilu, penting bagi semua pihak untuk menghormati aturan yang ada. Ancaman hukum harus diwaspadai oleh siapa pun yang ingin merusak alat peraga kampanye, karena tindakan tersebut tidak hanya merugikan individu atau kelompok tertentu, tetapi juga melanggar hukum.
Semua pihak diharapkan dapat bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama masa kampanye pemilu, pungkasnya. (**)