08 September 2024
Opini

Anggaran Pengawasan Belum Disepakati, Pilkada 2024 di Aceh Rawan Gugatan

OPINI : Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Aceh yang akan digelar pada 27 November mendatang terancam digugat secara hukum lantaran anggaran pengawasan untuk Panwaslih Kabupaten/Kota belum disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Panwaslih Kabupaten/Kota.

Sahnya sebuah Kontestasi Pemilihan dengan adanya tiga Lembaga penyelenggara pemilihan, DKPP, KPU, dan Bawaslu. Jika salah satu Lembaga Penyelenggara tersebut tidak ada atau tidak berjalan sesuai dengan amanat Undang-undang, Maka Sebuah Kontestasi Pemilihan terancam tidak sah secara hukum.

Tahapan Pilkada telah di mulai sejak April 2024, beberapa tahapan yang telah terlewati dari pengawasan mulai dari dari Pembentukan Badan Ad-Hoc Jajaran KPU, Pemenuhunan Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan, Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilihan ( DP4 ), dan saat ini telah memasuki Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih.

Dalam setiap tahapan yang berjalan wajib adanya pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslih secara berjenjang, namun hingga saat ini Lembaga Pengawasan baru terbentuk di Tingkat Kabupaten dan tidak maksimal dalam melakukan pengawasan setiap tahapan di akibatkan belum terbentuknya Badan Pengawasan Ad-Hoc ditingkat bawah seperti Panitia Pengawas Pemilhan Kecamatan dan Panitia Pengawas Pemilihan di Tingkat Gampong, Hal ini tak luput dari belum adanya anggaran yang disepakati untuk pengawasan dengan Pemerintah Daerah.

Kementerian Dalam Negeri jauh-jauh hari telah menyurati para Kepala Daerah untuk menyediakan anggaran pengawasan sesuai dengan kebutuhan  yang diusulkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan dalam kondisi yang cukup. 

Surat Edaran Menteri dalam Negeri yang pertama dikeluarkan dengan Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil  Wali Kota Tahun 2024 yang bertanggal 24 Januari 2023. Didalam surat edaran tersebut selain menyebut Anggaran Pemilihan disepakati Bersama Antara Pemerintah Daerah dan Lembaga Penyelenggara Pemilihan sesuai Kebutuhan dan sesuai Peraturan, Kementerian Dalam Negeri juga Memberikan Penekanan yang tercantum pada Point B angka 6 yang menyebutkan “ Bagi Pemerintah daerah yang belum menganggarkan atau telah menganggarkan tetapi belum sesuai kebutuhan pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada APBD TA 2023, agar melakukan penyesuaian penganggaran melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2023 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2023 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2023. “

Kementerian Dalam Negeri pada bulan September 2023 Kembali melayangkan Penekanan Kedua Kepada Kepala Daerah melalui Surat Edaran Nomor 900.1.9.1/5252/SJ Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil  Wali Kota Tahun 2024 yang bertanggal 29 September 2023. Dalam maklumat edaran tersebut Menteri Dalam Negeri Kembali Memastikan Kepada kepala Daerah untuk Memenuhi Anggaran Penyelenggaran Pilkada Tahun 2024. Berikut Penegasan Menteri Dalam Negeri yang termuat dalam Surat Edaran tersebut;

1. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Wajib menganggarkan dana hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota ( Pilkada ) Tahun 2024 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun Anggaran ( TA ) 2023 sebesar 40 % ( Empat puluh persen ) dan Dalam APBD TA 2024 sebesar 60 % ( Enam puluh persen ) dari total dana Hibah, Hal ini dikecualikan bagi Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah memastikan dalam Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) tentang Perubahan APBD Kabupaten/Kota TA 2023 dan Ranperda tentang APBD Kabupaten/Kota TA 2024 tersedia alokasi anggaran yang cukup untuk kegiatan Pilkada Tahun 2024 pada APBD Kabupaten/Kota. Dalam hal Dana Hibah Kegiatan Pilkada dimaksud tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam Ranperda mengenai APBD TA 2023 dan TA 2024, Gubernur melakukan Langkah tindak lanjut :

a. Memberikan penegasan pengalokasian anggaran dana hibah Pilkada Pasa APBD Perubahan TA 2023 dan APBD dan APBD TA 2024 Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada angka 1, masing-masing 40% untuk TA 2023 dan 60% untuk TA 2024.

b. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menindak lanjuti penegasan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak akan diberikan nomor register oleh Gubernur dan Peraturan Daerah mengenai APBD tersebut tidak dapat diberlakukan.

Polemik Anggaran Penyelengaraan Pilkada di Aceh yang menggunakan Dana Hibah Daerah selalu terjadi setiap Pilkada akan dilangsungkan, Hal ini karena Pemerintah Daerah selalu berdalih keterbatasan anggaran, padahal Pilkada Merupakan Kegiatan setiap 5 tahun sekali yang sifatnya wajib dan menjadi Prioritas Utama Ketimbang kegiatan-kegiatan lainnya. Alasan Klasik Pemerintah Daerah ini karena enggan dalam membatalkan Kegiatan Proyek-Proyek Fisik lainnya untuk Memenuhi Anggaran Pilkada sebagaimana Instruksi dari Kementerian Dalam Negeri. Padahal Pihak Panwaslih Kabupaten/Kota di Aceh telah Menyusun Kebutuhan Anggaran sesuai dengan Keputusan Bawaslu RI Nomor 367/HK.01.00/K1/10/2023 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota.

Melihat dari Pelaksanaan Pemilu Februari 2024 kemarin, semua Peyelenggara Pemilu semua jenjang mulai dari atas sampai ke Tingkat desa mengalami kenaikan honorarium, dan honorarium tersebut juga berlaku untuk Penyelenggara Pilkada Tahun 2024 untuk semua jenjang sesuai dengan SE Kementerian Keuangan Nomor 715 Tentang satuan Biaya Masukan Lainnya  ( SBML ) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Oleh karenanya sudah dapat dipastikan Anggaran Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 Mengalami Kenaikan dari Anggaran Pilkada Tahun 2017 dan tahun 2020.

Berangkat dari fenomena tidak cukupnya ketersediaan dukungan anggaran yang tidak sesuai kebutuhan sesuai ketentuan, maka dapat dipastikan pengawasan tidak akan berjalan maksimal, Ketika pengawasan tidak berjalan maksimal sesuai ketentuan, maka dikhawatirkan menjadi celah gugatan setiap tahapan pengawasan yang berimplikasi persoalan hukum dikemudian hari.

Siapakah yang akan bertanggung jawab jika pelaksanaan Pilkada berpotensi Hukum nantinya akibat dukungan Anggaran yang tidak sesuai kebutuhan dan tidak cukup yang mengakibatkan tidak terpenuhinya tahapan pengawasan?? 

Akankah Kementerian Dalam Negeri Memberikan Penalti Kepada daerah-daerah yang tidak memenuhi kebutuhan Anggaran Pilkada sesuai kebutuhan dalam keadaan yang cukup ??

Oleh :  Teuku Saifullah - Pemerhati Pemilu