21 November 2024
News

Ancam Wartawan di Aceh Tengah, LSM KOMPAK Meminta Kepolisian Segera Proses Oknum Pengawas Proyek

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) mengutuk keras dan meminta kepada pihak kepolisian untuk segera memproses tindakan pengancaman pembunuhan yang dilakukan oknum pengawas proyek terhadap Jurnalis salah seorang wartawan Harian Rakyat Aceh di Kabupaten Aceh Tengah.

"Ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh oknum pengawas proyek pasar Rejewali itu merupakan tindakan yang tidak terpuji, sehingga pihak Kepolisian harus memproses oknum tersebut sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku," Kata Saharuddin, dalam keterangan tertulis  yang di terima Media ini, Sabtu (12/11/2022).
 
Saharuddin menegaskan, Tindakan Pengancaman yang dilakukan oleh oknum pengawas proyek tersebut telah melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP serta perbuatan tidak menyenangkan pasal 355 KUHP.
 
Selain itu, lanjut Sahar, Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."ujarnya.

Maka Ia meminta kepada Pihak Kepolisian untuk segera memproses kasus ini.  Dan dirinya juga berharap kepada pihak Rekanan dan pengawasan Proyek untuk tidak cemas terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Masyarakat dan Media terkait pekerjaan yang sedang dikerjakan. Apalagi kalau pekerjaan tersebut Anggarannya bersumber dari Anggaran Negara.

"Kalau memang pekerjaan nya sudah susai spek, untuk apa harus ditakuti. Kecuali dalam perkerjaan nya memang ada Niat yang tidak baik untuk meraup keuntungan yang lebih besar. Untuk mewujudkan perkerjaan yang berkualitas, maka peran masyarakat dan media sangat penting untuk mengawasi nya. Jadi tidak perlu harus pakai ancam-acam lah." Tutup Sahar.(ZR)