Aktivis LIRA Minta Kejati Aceh Telusuri Temuan DLHK soal Dapur MBG di Aceh Tenggara
Foto : Gambar ilustrasi google | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Instruksi Kejaksaan Agung RI kepada seluruh kejaksaan untuk memantau dugaan penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat sorotan di Kabupaten Aceh Tenggara.
Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, Saleh Selian, melalui rilis berita kepada LiputanGampongNews, Minggu (21/6) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menindaklanjuti temuan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) terkait belum terpenuhinya standar pengolahan limbah pada dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Saleh, temuan DLHK yang menyebut tidak satu pun dari 48 dapur MBG memenuhi standar operasional prosedur (SOP) pengolahan limbah Badan Gizi Nasional (BGN) harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Jika dapur sudah beroperasi tetapi persyaratan dasar seperti pengolahan limbah belum terpenuhi, maka proses verifikasi dan pengawasannya patut dipertanyakan,” kata Saleh.
Ia menilai kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis semata. Apalagi, sebagian limbah dapur MBG dilaporkan masih dibuang langsung ke parit dan saluran lingkungan, sementara sampel limbah telah dikirim ke laboratorium di Medan untuk pengujian.
Saleh juga menyoroti pernyataan DLHK Aceh Tenggara yang mengaku belum pernah berkoordinasi dengan pihak Badan Gizi Nasional terkait pembangunan maupun operasional dapur MBG.
“Ini program nasional yang menggunakan anggaran negara. Jika instansi teknis di daerah tidak dilibatkan dalam pengawasan lingkungan, tentu menimbulkan pertanyaan tentang tata kelola dan kepatuhan terhadap aturan,” ujarnya.
Karena itu, Saleh meminta Kejati Aceh tidak hanya mencermati aspek anggaran, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dalam proses verifikasi dan operasional dapur SPPG.
Sementara itu, keterangan Kejati Aceh melalui Kasi Penkum Ali Rasab Lubis menyatakan siap menjalankan instruksi Kejaksaan Agung untuk memantau berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG di Aceh sebagai bagian dari dukungan terhadap penyidikan dugaan korupsi tata kelola program tersebut di tingkat pusat. (**)








