06 Juni 2025
Daerah

Pemko Langsa Kebobolan: Penginapan Tanpa Izin Beroperasi Mulus, YARA Desak Penutupan RD Guest House

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDPemerintah Kota (Pemko) Langsa dinilai kecolongan terkait berdirinya bangunan dan beroperasinya penginapan RD di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin operasional dari Pemko Langsa.

Selama ini, penginapan tersebut diketahui beroperasi tanpa hambatan, hingga akhirnya mendapat sorotan setelah diberitakan oleh media. Menyikapi hal itu, Pj Wali Kota Langsa, Dr. Syaridin, S.Pd., M.Pd., memerintahkan seluruh instansi terkait untuk menurunkan tim terpadu guna meninjau langsung ke lokasi.

Perintah tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Langsa, Rudi Selamat. “Benar, Pj Wali Kota sudah memerintahkan agar tim segera turun ke lapangan. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa bangunan dan penginapan tersebut tidak memiliki izin,” ungkap Rudi kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

Rudi menambahkan, hasil temuan tersebut telah diserahkan kepada Pj Wali Kota dan Sekda Langsa untuk ditindaklanjuti. “Soal sanksi atau tindakan yang diambil, itu kewenangan pimpinan. Namun kami tetap melakukan pembinaan terhadap setiap pelanggaran,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H. A. Muthallib Ibr., S.E., S.H., M.Si., M.Kn., CPM., CPArb., mendesak Pemko Langsa untuk segera menutup penginapan RD tersebut. Ia menyebutkan bahwa tempat tersebut diduga kerap menjadi lokasi praktik prostitusi.

"Penginapan itu sudah sangat meresahkan. Bahkan saat bulan Ramadan lalu, terjadi penggerebekan dan penangkapan pasangan non muhrim di sana. Kasusnya masih dalam proses pemeriksaan oleh Satpol PP dan WH Kota Langsa," ujarnya.

YARA juga meminta agar Pemko Langsa bersikap tegas terhadap pelanggaran tersebut, serta memastikan pemilik penginapan menyelesaikan seluruh syarat administratif sesuai regulasi.

“Kami akan terus memantau perkembangan penginapan RD ini. Apalagi sebelumnya juga ditemukan dua pasangan yang diduga berbuat mesum saat penggerebekan oleh warga. Kami minta tempat ini segera ditutup,” tegas H. Thallib yang juga merupakan advokat senior di Aceh.

Diberitakan sebelumnya, warga Gampong Teungoh menggerebek penginapan Cost Bunda (juga dikenal sebagai penginapan RD) pada Minggu dini hari, 23 Maret 2025. Warga menemukan dua pasangan tanpa ikatan pernikahan tengah berada dalam kamar di penginapan tersebut.

Pasangan yang diamankan yaitu AF (22), warga Gampong Teungoh, dan CA (24) dari Beurenuen, Pidie, serta MC (20) dari Sungai Lueng dan SM (22), janda asal Gampong Baeoh. Seluruhnya dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Langsa.

Komandan Pleton WH Kota Langsa, Hery Iswadi, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB. Selain mengamankan empat orang, petugas juga membawa penjaga penginapan berinisial MF untuk dimintai pertanggungjawaban karena memberikan izin menginap kepada pasangan non muhrim.

Satu pasangan lainnya sempat diperiksa, namun dilepaskan karena terbukti telah menikah secara sah.

YARA meminta Pemko Langsa untuk tidak menutup mata atas pelanggaran yang terjadi di penginapan RD. “Jika pemerintah tidak bertindak tegas, kami khawatir ada upaya-upaya untuk menutup-nutupi pelanggaran. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya. (**)