06 Juni 2025
Sumut

Proyek Uprating IPA Sunggal Tirtanadi Rp61,8 Miliar Disorot, Diduga Tak Miliki PBG dan AMDAL

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDProyek Uprating Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sunggal milik Perumda Tirtanadi Sumatera Utara senilai Rp61,8 miliar menuai sorotan tajam dari publik. Kali ini, aktivis senior Johan Merdeka mengkritik keras pelaksanaan proyek tersebut yang dinilainya tidak sesuai dengan standar operasional dan diduga melanggar sejumlah perizinan penting.

"Ada apa dengan Proyek Uprating IPA Sunggal milik Perumda Tirtanadi senilai Rp61,8 miliar? Diduga proyek ini tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)," ujarnya, Sabtu (19/4/2025).

Johan Merdeka juga meminta agar Kapolda Sumatera Utara segera turun tangan untuk mengusut proyek tersebut. "Kami mendesak Kapoldasu mengusut dugaan pelanggaran perizinan pada proyek ini. Jika benar tidak memiliki AMDAL dan PBG, maka ini merupakan pelanggaran serius,” tegasnya.

Menurut Johan, proyek bernilai miliaran rupiah harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum dan regulasi yang berlaku. “Kami minta agar seluruh dokumen perizinan diperiksa secara menyeluruh, termasuk PBG, AMDAL, serta spesifikasi teknis material bangunan. Jika ada pelanggaran, semua pihak terkait harus bertanggung jawab, termasuk Plt Dirut Tirtanadi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan rencananya untuk menggelar aksi demonstrasi guna mendorong DPRD Sumatera Utara melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait proyek tersebut.

"Kami akan menggelar aksi demo ke DPRD Sumut dan Polda Sumut untuk menuntut kejelasan atas proyek Uprating IPA Sunggal yang diduga tak memiliki dokumen perizinan lengkap," ujarnya.

Menanggapi isu tersebut, Manajer Proyek Uprating IPA Sunggal, Abdullah Hasibuan, membantah adanya bangunan yang tumbang dalam pengerjaan proyek.

“Kami pastikan tidak ada bangunan yang tumbang dalam pengerjaan proyek ini,” ujar Abdullah singkat saat dikonfirmasi. (DE)