15 Calon Anggota Baitul Mal Pidie Jaya Ditetapkan, Polemik Tak Hentikan Proses
Foto : Istimewa | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Tim Independen Pemilihan Keanggotaan Badan Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya secara resmi menetapkan 15 nama calon anggota BMK untuk periode 2025–2030. Penetapan tersebut disampaikan melalui pengumuman resmi bernomor 451.5/05/2025 yang ditandatangani di Meureudu pada 31 Juli 2025 oleh ketua dan anggota tim independen.
Penetapan ini merupakan hasil akhir dari proses seleksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal. Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa tim independen telah melakukan penjaringan dan penyaringan terhadap calon anggota secara terbuka dan profesional, sebelum diajukan kepada Bupati Pidie Jaya.
Lima belas nama yang dinyatakan lulus seleksi berdasarkan nomor urut pendaftaran adalah: Cut Nur Azizah, Tgk. Khalidin Kamal, Tgk. Zulkifli, M. Agmar Media, S.HI., M.H, Mulyadi, Tgk. Fadhil Hasan, M. Royani, Samsul Bahri, Mahfuddin, Abdussattar, Amiruddin Muhammad Jamil, Lc., MA, Tgk. Sahlan, Tgk. Muhammad, S.Pd, Ahmad Rifai, dan Bukhari. Nama-nama ini akan diajukan kepada Bupati Pidie Jaya untuk proses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Menanggapi adanya pernyataan dari salah satu anggota DPRK Pidie Jaya, Nazaruddin Ismail, yang meminta agar proses seleksi dihentikan, Tim Independen menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi dari Komisi I DPRK sebagai dasar administrasi yang sah untuk menghentikan proses tersebut. Karena itu, proses tetap dilanjutkan hingga selesai secara sah dan terbuka, sebut Dr. Junaidi Poroh, Ketua Tim Independen Pemilihan.
Terkait isu menunggu putusan inkrah dari pengadilan mengenai gugatan yang dilayangkan terhadap proses seleksi ini, Tim Independen menjelaskan bahwa masa waktu maksimal yang diberikan oleh Qanun hanyalah tiga hari kerja pasca-wawancara. Sampai tanggal penetapan, tim belum menerima panggilan atau dokumen gugatan dari pengadilan, sehingga tidak ada dasar hukum untuk menunda atau membatalkan hasil seleksi yang sudah diproses sesuai ketentuan.
Dengan penegasan tersebut, Tim Independen menyatakan bahwa hasil seleksi yang telah ditetapkan dan diserahkan kepada Bupati Pidie Jaya pada 31 Juli 2025 merupakan hasil akhir yang telah melewati tahapan sah. Proses ini dilakukan penuh tanggung jawab oleh tim yang terdiri dari tokoh-tokoh profesional, seperti Dr. Junaidi Poroh, S.H.I., M.Sh., selaku ketua dan Tgk. Zulfikar, S.Ag., M.Ag., sebagai sekretaris, beserta anggota lainnya. (Irfan Sofyan)