Kelebihan Bayar Rp883 Juta, SAPA Soroti Dugaan Pola Cacat Mutu Proyek Jalan 2025
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) menyoroti temuan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 18 paket pekerjaan jalan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut menyebabkan kelebihan pembayaran hingga Rp883 juta.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menilai persoalan ini mencerminkan buruknya tata kelola proyek infrastruktur serta lemahnya pengawasan pemerintah daerah.
“Delapan belas paket bermasalah sekaligus dan tersebar di Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Bireuen, hingga Aceh Utara. Ini bukan kebetulan, melainkan pola. Mutu dikorbankan, pembayaran tetap jalan, dan rakyat dirugikan,” ujar Fauzan, Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total nilai kontrak 18 paket tersebut mencapai Rp39,06 miliar. Namun pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium menemukan pekerjaan tidak sesuai kontrak, termasuk ketebalan dan kepadatan aspal yang tidak memenuhi spesifikasi. Rinciannya, kekurangan volume senilai Rp619 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp263 juta.
Atas temuan itu, SAPA mendesak Kepala Dinas Perkim Aceh yang baru untuk membuka identitas rekanan atau penyedia jasa yang mengerjakan paket-paket bermasalah kepada publik.
“Publik berhak tahu siapa rekanan yang mengerjakan proyek jalan dengan hasil cacat mutu. Jangan ada perlindungan terhadap penyedia yang merugikan rakyat,” tegas Fauzan.
SAPA juga meminta keterbukaan sumber anggaran seluruh paket pekerjaan, termasuk penjelasan apakah proyek-proyek tersebut berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota legislatif.
“Jika bersumber dari Pokir, maka nama pemilik Pokir harus dibuka ke publik agar jelas asal usulan dan tanggung jawab politiknya,” tambahnya.
Selain menuntut pengembalian penuh kelebihan pembayaran Rp883 juta ke kas daerah, SAPA mendesak pembukaan nama rekanan dan nilai paket bermasalah, keterbukaan sumber anggaran termasuk Pokir, sanksi tegas terhadap PPK, PPTK, dan konsultan pengawas, serta blacklist bagi penyedia jasa yang terbukti melanggar kontrak.
“Jalan dibangun dari uang rakyat. Jika kualitas dikurangi namun dibayar penuh, itu pengkhianatan terhadap amanah publik. Kepala Dinas Perkim Aceh yang baru harus berani membuka semuanya secara transparan,” pungkas Fauzan. (**)









