Koperasi Tambang Rakyat, Anak Kandung yang Tak Dikehendaki Keberadaannya
Penulis : Sri Radjasa (Pemerhati Intelijen)
OPINI - Mendorong koperasi dan UMKM masuk keranah industri pertambangan, oleh kalangan oligarki dan mafia tambang dikatakan sebagai categorical error. Kebijakan ini akan menempatkan koperasi dan UMKM pada posisi yang sangat rentan, di mana mereka hampir pasti akan gagal, atau lebih buruk lagi, menjadi alat bagi kepentingan yang lebih besar dan predatoris. Untuk mematahkan tumbuhnya koperasi tambang, para pemangku kebijakan disektor pertambangan, menebar “terror regulasi” yang menyatakan highly-regulated industry. Regulasi tersebut menetapkan serangkaian prasyarat yang ketat bagi pemegang izin: (i) Kekuatan finansial untuk investasi dari eksplorasi hingga reklamasi pascatambang; (ii) Kapasitas teknis berupa penguasaan teknologi dan personel berkualifikasi; (iii) Kewajiban lingkungan mutlak seperti AMDAL dan dana jaminan reklamasi; serta (iv) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang komprehensif. Kemudian muncul pertanyaan sederhana, apakah eksplorasi dan operasi pertambangan besar milik oligarki dan investor besar, telah memenuhi serangkaian persyaratan yang ketat. Fakta di lapangan membuktikan, setiap operasi pertambangan besar, berakhir dengan kerusakan ekosistem alam yang massif dan masyarakat disekitar tambang tetap miskin.
Fenomena Indonesia negara kaya, karena sumber kekayaan alamnya melimpah, adalah kebohongan besar untuk menutupi realitas sesungguhnya bahwa rakyat Indonesia miskin. Sumber kekayaan alam memang dikuasai oleh negara, tetapi dieksploitasi secara besar-besaran demi kemakmuran oligarki, pemilik modal, pejabat negara dan keluarganya serta aparat hukum. Ironinya negara ikut serta menjegal upaya rakyat untuk berpartisipasi disektor pertambangan, demi meraih hidup yang lebih baik. Aceh adalah potret tragedi kemanusiaan yang seharusnya dijadikan introspeksi pemerintah pusat dan daerah, dalam rangka menata kembali regulasi sector pertambangan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan keseimbangan ekosistem.
Aceh sebagai daerah istimewa, merupakan hasil consensus perdamaian demi menjaga kedaulatan RI. Aceh memiliki kewenangan berbeda dengan provinsi lain di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam UU No 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Termasuk kewenangan Aceh di bidang Minerba yang diamanatkan pada Pasal 156 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor II Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pasal tersebut menegaskan bahwa (I) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Kota mengelola sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai dengan kewenangannya. Tetapi keistimewaan Aceh, lagi-lagi direnggut oleh kepentingan segelintir pejabat pusat yang nampaknya tidak faham soal menjaga kedaulatan negara, dibenaknya hanya tersimpan memori “mengejar rente”. Kewenangan Aceh di sektor minerba secara sepihak telah dicabut, oleh Pemerintah Pusat melalui Surat nomor: 1481/30.01/DJB/2020 ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin. Dalam surat tersebut, disebutkan terhitung sejak 11 Desember 2020, pelayanan pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara akan beralih ke pemerintah pusat. Tentunya hal tersebut adalah tindakan inkonstitusional Menteri ESDM, bagaimana mungkin selembar surat menteri ESDM yang ditanda tangani Dirjen Minerba, dapat menggugurkan kewenangan Undang-Undang.
Akibat dari pencabutan kewenangan Aceh di sector minerba, telah meruntuhkan mimpi rakyat Aceh untuk menikmati kekayaan alam Aceh yang melimpah. Damai Aceh nampaknya hanya sebatas pada peredaan pertikaian bersenjata antara RI-GAM, belum menyentuh kepada semangat damai yang hakiki yaitu kesejahteraan rakyat. Upaya kemandirian rakyat Aceh untuk mengelola pertambangan rakyat, kini terganjal oleh kewenangan menteri ESDM. Bahkan puluhan permohonan ijin pertambangan rakyat yang diajukan kepada menteri ESDM, hingga saat ini tidak satupun yang terbit. Menurut informasi yang dapat dipercaya, setiap permohonan ijin tambang rakyat yang diajukan Aceh, langsung masuk tempat sampah menteri ESDM. Sikap menteri ESDM tersebut, dipandang sebagai “cacat kedaulatan”, karena kebijakan menteri ESDM telah mencederai semangat damai Aceh dan berpotensi memicu konflik baru di Aceh.
Paska pengambilalihan kewenangan Aceh di sector minerba, oleh menteri ESDM, tampaknya karpet merah kembali digelar untuk para oligarki tambang, mafia minerba, investor besar yang dibackingi oleh para petinggi negara dan petinggi institusi hukum, dengan mensrea semata-mata merampok kekayaan alam Aceh secara brutal. Tangan Tuhan akhirnya menjawab keserakahan pemerintah pusat dan kroninya, dengan bencana banjir dan tanah longsong yang meluluh lantakan Aceh. Fakta dibalik pencabutan kewenangan Aceh untuk mengelola minerba oleh menteri ESDM dan “memblokir” semua permohonan ijin tambang rakyat di Aceh oleh menteri ESDM, adalah siasat jahat terhadap rakyat Aceh, demi membuka seluas-luasnya Aceh untuk dirampok oligarki dan mafia tambang.
Ketika berkembang stigma tentang tambang rakyat hanya akan memperbesar kerusakan lingkungan, akibat maraknya tambang illegal, adalah sebuah black campaign yang dihembuskan oleh para monster tambang yang terdiri dari oligarki, investor besar dan mafia tambang. Hari ini Aceh, dengan sumber daya manusia yang pernah mengenyam pengalaman eksplorasi pertambangan di luar negeri dan tidak sedikit orang Aceh yang secara akademik memiliki kemampuan disektor pertambangan. Tidak berlebihan jika hari ini Aceh mampu membangun pabrik pengolahan bahan baku tambang (hilirisasi) yang ramah lingkungan. Bahkan limbah dari pabrik pengolahan bahan baku tambang, menghasilkan pupuk cair berkualitas dan bahan baku cat. Aceh tidak membutuhkan smelter-smelter dengan biaya fantastic. Hasil uji coba kolaborasi antara pabrik pengolahan bahan baku tambang yang memiliki kemampuan memproduksi emas, tembaga, timah dan lainnya, bekerja sama dengan koperasi tambang rakyat di Aceh besar yang beranggotakan 400 KK. Hasilnya dapat mendorong ekonomi kerakyatan sebagai penggerak percepatan perekonomian masyarakat desa. Setiap kepala keluarga dalam sehari mendapatkan Rp. 1.500.000, dari hasil menjual bahan baku tambang yang didapat dari tanahnya sendiri, kepada pabrik pengolahan bahan baku tambang.
Jika pemerintah masih abai terhadap kehadiran koperasi tambang rakyat, patut diduga telah terjadi pelanggaran secara sistemik oleh kekuasaan negara terhadap konstitusi UUD 45. Rakyat Aceh tidak diam, karena diam hanya akan memperburuk nasib rakyat. Kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh, untuk meninjau kembali ijin pertambangan yang sudah terbit dan memfasilitasi koperasi tambang rakyat untuk memperoleh legalitas. Karena cukup sudah rakyat Aceh menderita akibat kebijakan abal-abal yang diambil oleh pemerintah pusat maupun pemerintah Aceh. Sikap jiwa besar rakyat Aceh untuk berdamai, bukan berarti tidak siap untuk berkonflik kembali. Ungkapan rakyat Aceh yang perlu dicermati “Dari pada miring, lebih baik robohkan sekalian”.









