22 November 2024
News

YARA Langsa Minta Kapolri dan Dirjen Bea Cukai Diminta Periksa Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan  Langsa, H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn, meminta Kapolri, Dirjen Bea dan Cukai, agar segera melakukan pemeriksaan, terhadap kinerja Bea Cukai Langsa terkait penangkapan penyeludupan barang ilegal tanpa ditemukan  tersangka.

 Diduga dalam kasus penangkapan ini ada pihak yang ikut bermain.

Maka kita minta, baik Kapolri, maupun Dirjen Bea dan Cukai segera menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan adanya main mata antara pihak Bea dan Cukai Langsa, terhadap penangkapan berbagai barang ilegal, ujar H Thallib.

H Thallib juga meminta semua kinerja Bea Cukai Langsa baik yang terjadi pada tahun 2021, maupun tahun 2022, segera diselidiki diduga ada main kong kalikong, ujarnya kepada Wartawan Sabtu (19/11/22).

H  Thallib yang juga Pengacara itu juga menyebutkan pihak nya sudah menerima laporan dari beberapa orang masyarakat yang sebelumnya juga terlibat kasus ilegal yang di lakukan Bea Cukai Langsa, namun semua bisa aman, bebernya.

Seperti kita ketahui penangkapan barang bukti ilegal tanpa terciduknya para tersangka pelaku yang disiarkan dalam konferensi pers terbatas ini, justeru menimbulkan tanda tanya besar kalangan pemerhati hukum kota ini, ujar H A Muthallib, Pembina BEM Unsam.

Mantan Wakil PWI Aceh itu juga menyoroti penangkapan satu unit Kapal High Speed Craft (HSC) dan satu unit Truk pengangkut ratusan karton barang-barang ilegal, yang katanya tidak ditemukan tersangkanya, ini sangat aneh, dugaan kita sandiwara apa yang dilakukan Bea Cukai Langsa selama ini, dugaan kita bukan hanya kasus ini saja yang selama ini aman, jelas Dosen FH Unsam.

Dalam konferensi pers disampaikan, Penangkapan itu dilakukan tim gabungan dari Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Tamiang, Polres Langsa dan BAIS Pos Aceh Tamiang kita pertanyakan persualan ini.

Seperti kita ketahui berdasarkan keterangan Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Sulaiman dalam kegiatan press release, Jumat (18/11/2022), menyampaikan bahwa walaupun sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang, namun tim Bea Cukai tidak berhasil menangkap pelaku, maka kit pertanyakan tantang kasus ini, disini lah yang membuat banyak pihak adanya dugaan main mata dengan sejumlah tersangka yang disebut sebut kabur dari lokasi penangkapan, jelas wartawan senior ini.

Dugaan semakin kuat setelah adanya konfrensi Pers yang dibuat pihak, Bea dan Cukai Langsa.

"Untuk pelaku tidak berhasil diamankan, karena lokasi penangkapan di jalur yang kecil dan sulit karena bekas urukan pantai, sangat tidakasuk akal.

Menurut nya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang-barang di atas HSC kedapatan 53 karung tokek yang sudah dikeringkan, 2 koli tanaman hias, 6 karton produk kosmetik berbagai jenis dan merek, 1 ball berisi pakaian, sangat kita sayangkan, setiap kasus penangkapan yang di lalukukan oleh pihak Bea dan Cukai Langsa, selalu tersangka nya lolos, juga dugaan kita adanya barang yang sudah hilang. 

Dalam kasus ini kita minta Kapolri, Dirjen Bea dan Cukai, Komisi III DPR RI, untuk melakukan dugaan adanya main mata petugas Bea dan Cukai dengan tersangka, tutup H Thallib.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Jum'at (18/11/2022).

Tim operasi gabungan Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Tamiang, Polres Langsa, dan Satgas BAIS TNI Aceh Tamiang aman kan satu unit Kapal High Speed Craft (HSC) dan satu unit Truk yang mengangkut ratusan karton barang-barang ilegal.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, Jumat (18/11/2022) petang.

Menurutnya, kronologi penindakan dilakukan, Rabu (16/11) Tim P2 Bea Cukai Langsa memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada pemasukan barang impor ilegal menggunakan speed (HSC) ke wilayah Air Masin, Kabupaten Aceh Tamiang.

Lalu, tim melakukan pendalaman dan analisa terhadap informasi yang ditindaklanjuti dengan membentuk tim operasi patroli ;aut dan patroli darat Bea Cukai Langsa serta berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang, Polres Langsa dan Satgas BAIS TNI Aceh Tamiang.

Kemudian, kata Sulaiman, Kamis (17/11), Tim Patroli Laut berhasil melakukan penindakan terhadap satu unit kapal jenis HSC tanpa nama berbendera Thailand yang mengangkut barang impor ilegal berupa tanaman hias dan hewan yang sudah dikeringkan jenis tokek.

Barang tersebut dibawa tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan.

Pada saat yang bersamaan Tim Operasi Gabungan juga berhasil melakukan penindakan terhadap 1 unit truk yang memuat barang diduga eks impor ilegal berupa hewan jenis kambing dan barang impor lainnya dan juga terhadap barang ekspor ilegal berupa hewan yang sudah dikeringkan jenis Tokek tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang-barang di atas HSC kedapatan 53 karung tokek yang sudah dikeringkan, 2 koli tanaman hias, 6 karton produk kosmetik berbagai jenis dan merek, 1 ball berisi pakaian, dan terhadap barang-barang di atas truk kedapatan 108 karung tokek yang sudah dikeringkan, 20 ekor kambing, 1 koli berisi kura-kura, ular, kadal dan katak yang kemudian dilakukan penegahan dan penyegelan.

Lanjutnya, dari hasil tangkapan tersebut diperkirakan total nilai barang adalah Rp4 miliar, dimana potensi kerugian negara masih dalam proses penelitian Bea Cukai Langsa.

Adapun dasar hukum dari pelanggaran di bidang Kepabeanan ini terdapat pada pasal 102 dan Pasal 102 A Undang-undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang berbunyi pada Pasal 102 huruf a, “Setiap orang yang, a.mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Lantas, pada Pasal 102 A huruf a, huruf c, dan huruf e, setiap orang yang a.Mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, c. Memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 11A ayat (3) e. Mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1).

“Dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.

Kegiatan penindakan ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan pemerintah khususnya Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia.

Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan.

Sulaiman juga menambahkan, lokasi penindakan di alur-alur yang sempit, estimasi antara 10 hingga 15 orang pelaku sedangkan pihak penindakan hanya 11 orang. Pun demikian ketika penyergapan mereka menghilang, sedangkan kelompok siapa masih dalam penyelidikan.

Sementara itu, Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK, menyatakan terkait segala tindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai dilakukan PPNS Bea Cukai dan pihak Polres Langsa tetap membackup. “Kami Polres Langsa menjaga kekayaan dari indonesia,” ujar Agung.

Hal senada juga disampaikan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, menyatakan bahwa penindakan ini dilakukan oleh teman Bea Cukai terkait. “Kami hanya membackup dari teman- teman Bea Cukai, intinya siap untuk melakukan backup apa yang dilakukan oleh Bea Cukai,” tandas Imam. (**)