LSM Desak Polda Aceh Periksa Ketua LPPM Terkait Dugaan Korupsi Penelitian IAIN Langsa 2024
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kasus dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam seleksi penelitian tahun 2024 di IAIN Langsa terus menuai sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bungong Lam Jaroe menilai, Dr. T. Wildan, M.A., yang saat itu menjabat sebagai Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), tidak bisa lepas dari tanggung jawab.
Ketua LSM Bungong Lam Jaroe, Zul Fadli, S.Sos.I., M.M., menyebut posisi Wildan sangat sentral dalam proses seleksi penelitian berbasis Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2024.
“Sebagai Ketua LPPM, Dr. T. Wildan berada di garda depan penyelenggaraan penelitian. Ia mengetahui detail mekanisme, siapa yang ditunjuk sebagai komite penilai, hingga siapa saja penerima dana penelitian. Karena itu, tidak pantas bila beliau berdiam diri dan melepas tanggung jawab begitu saja,” ujar Zul Fadli kepada wartawan di Langsa, Selasa (26/8/2025).
Dalam dua tahun terakhir, Dr. T. Wildan diketahui berpindah jabatan hingga dua kali. Dari Ketua LPPM, ia dilantik menjadi Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD), dan kini menduduki posisi strategis sebagai Wakil Rektor II IAIN Langsa.
“Pergantian jabatan beruntun dalam waktu singkat bisa dibaca sebagai upaya mengamankan posisi. Padahal, dugaan praktik KKN dalam seleksi penelitian 2024 terjadi saat dia memimpin LPPM. Maka, beliau harus ikut bertanggung jawab,” tegas Zul Fadli.
Salah satu temuan yang disorot LSM adalah adanya komite penilai yang justru lulus sebagai penerima dana penelitian. Praktik ini dianggap melanggar etika akademik sekaligus berpotensi melawan hukum.
“Jika komite penilai bisa meluluskan dirinya sendiri, jelas ada conflict of interest. Ketua LPPM semestinya menjadi benteng pencegah, bukan malah membiarkan. Ini bentuk kelalaian sekaligus dugaan penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.
LSM Bungong Lam Jaroe mendesak Ditreskrimsus Polda Aceh segera memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk Dr. T. Wildan.
“Rektor memang penanggung jawab utama, tetapi Ketua LPPM saat itu adalah eksekutor teknis. Wajar bila publik menuntut aparat hukum memeriksa Dr. Wildan untuk mengetahui seberapa jauh perannya dalam dugaan korupsi penelitian ini,” tegas Zul Fadli.
Hingga berita ini diturunkan, pihak IAIN Langsa belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, sejumlah dosen yang merasa dirugikan mendesak agar kasus ini segera dituntaskan demi menjaga marwah akademik sekaligus menyelamatkan keuangan negara. (AN)