Warga Pidie Jaya Mengeluh, Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Bagi Penerima BST
Foto : Warga Penerima BST Sedang Antri Di Kantor Pos Meureudu | LIPUTAN GAMPONG NEWS
Liputangampongnews.id - Sejumlah warga Pidie Jaya mengeluh, karena sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat dalam proses pembayaran bantuan sosial tunai (BST) melalui Kantor Pos.
Pantauan Liputangampongnews.id, Minggu (01/08) di sejumlah kantor Pos, banyak warga yang sudah mengantri terpaksa harus pulang dengan tangan kosong (tanpa BST) karena tidak cukup syarat dalam proses pencairan bantuan.
Sebut saja namanya Nurdin, salah satu KPM (Keluarga penerima manfaat) mengakui tidak mengetahui jika suntik vaksin menjadi syarat pencairan BST, karena pada pencairan sebelumnya tidak ada syarat seperti ini.
"Awai watei kamoe jak tarek peng bantuan lagee nyoe cit, hana pake syarat-syarat surat vaksin. Kali nyoe kana syarat laen lom, meumang ulee bak ta pikee," cerutunya dengan nada kesal.
Haris Munandar, Kepala Kantor Pos 24185 cabang Trienggadeng saat ditemui awak media ini, Minggu (1/8) mengatakan, sertifikat vaksin dijadikan sebagai syarat pengajuan, selain kartu tanda penduduk (KTP), dan syarat lainnya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Tambahkan Haris, alasan penyertaan sertifikasi vaksin sebagai syarat BST merupakan intruksi dari pemerintah dalam
upaya untuk menekan angka sebaran Covid-19 dan melancarkan upaya vaksinasi.
Hal ini tertuang dalam Perpres RI No.14 Tahun 2021, tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Pasal 13A.
"Pemerintah memberikan bantuan sosial (BST) selama pandemi Covid-19, tugas masyarakat ikut mendukung program vaksinasi untuk memutus penyebaran Covid-19," ujar Haris.
Adapun BST yang disalurkan senilai Rp600.000 dan Beras 10kg per kepala keluarga. Secara keseluruhan progresnya telah mencapai sekitar 80 persen. Sisanya sebagian lagi mereka yang sudah peenah datang dan belum melengkapi syaratnya.
"Kita tunda dulu sementara penyalurannya sampai warga bisa melengkapi syarat administrasi. Bantuan tersebut tidak hangus, namun masa tenggangnya sudah diperpanjang sampai waktu yang belum ditentukan," sebutnya
Jika memang ada KPM yang tidak memenuhi syarat untuk di vaksin, kami juga akan menyalurkan BST dengan membawakan surat keterangan dari gugus tugas Covid-19, jika memang penerima bantuan tersebut tidak bisa di vaksin," terang Haris.
PT. Pos cuma lembaga penyalur saja tidak berhak menahan penyaluran nya, namun kami melaksanakan pencairan nya sesuai anjuran dan aturan yg berlaku." tutup Haris.(***)