20 April 2024
Peristiwa

Warga Pidie Dihebohkan, Video Ekshibisionisme Beredar Luas di Medsos

Foto : Screenshot akun tiktok @teukujefry98 | LIPUTAN GAMPONG NEWS

Liputangampongnews.id - Warga Pidie kembali dihebohkan dengan beredarnya video ekshibisionisme, dimana pelaku suka memamerkan alat kelaminnya pada orang lain. Video tersebut diunggah di akun tiktok @teukujefry98, Selasa (21/12) sekitar pukul 20.30 Wib.

Diakun tiktok tersebut tertera keterangan "Mohon disebar luaskan jika ada pengendara dengan nomor polisi BL6076PAG, di Area Caleu-Kota Sigli, udah banyak yang menjadi korban pelecehan dari orang tsb????".

Sampai beritanya diposting video ekshibisionisme tersebut sudah dishare enam (6) kali dan telah ditonton oleh 124 pengunjung tiktok.

Amatan media ini, video tersebut sudah banyak tersebar diberbagai group WhatsApp dan chanel youtube, Rabu (22/12/2021).

Kapolres Pidie, AKBP Padli SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Muhammad Rizal, S.H.,M.H, kepada awak media  mengatakan, pihak Satreskrim Polres Pidie sedang melakukan penyelidikan tentang viral nya vidio tersebut, baik lokasi dan si pengendara sepeda motor seperti dalam vidio tersebut.

Terpisah, Dra. Endang Setianingsih, M.Pd, Psikolog Forensik di UPTD PPA DP3A setelah mempelajari vidio yang dimaksud menjelaskan bahwa oknum yang ada dalam vidio mengalami penyakit "Eksibisionisme".

Lanjutkan, Eksibisionisme adalah sebuah gangguan yang ditandai dengan perolehan kepuasan seksual dengan cara memperlihatkan alat kelaminnya kepada orang lain. Gangguan ini bisa pada  laki-laki maupun perempuan. Namun  eksibisionisme ini banyak dijumpai pada  laki-laki dan  korbannya  perempuan." terang Endang yang juga Dosen Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Aceh.

"Perilaku eksibisionis ini merupakan penyimpangan seksual yg di mana pelaku menyalurkan kepuasan seksnya dengan cara memamerkan alat vitalnya di depan umum  secara terang-terangan." cerutunya

Penyebab dari perilaku eksibisionisme diakibatkan karena perilaku ini sebagai bentuk ketidak berhasilan perkembangan anak pada masa seksualnya, sehingga orang dengan eksibisionisme dianggap tidak bisa menjaga hubungan heteroseksual yg normal dan wajar selayaknya orang pada umumnya." papar Nonik (sapaan akrab)

Seraya berkata, perilaku ini bisa dikenakan sangsi pidana penjara dan denda ada di UU Pornografi," akhiri Nonik. (**)

Banyak berita menarik dan actual lainnya, download aplikasi androidnya liputangampongnews.id disini ????
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.chims_app