Kasat Res Narkoba Polres Pidie : Dua Orang Diamankan dan Satu DPO Terkait TP Narkotika
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Penangkapan pelaku Tindak Pidana (TP) narkotika jenis sabu, bermula ketika Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie, pada Rabu (06/07/2022) mendapat informasi dari masyarakat bahwa diseputaran Gampong Benteng, Kota Sigli, Pidie, sering terjadi transaksi barang haram tersebut.
Berdasarkan informasi masyarakat, pada hari itu juga, Tim Opsnal Sat Res Narkoba polres Pidie melakukan penyelidikan. Dan sekira pukul 17.00 wib, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MS bin J (29) warga Gampong Pulo Blang, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie.
"Penangkapan ini di lorong belakang tembok Rutan Kelas IIB Sigli, Gampong Benteng, Kota Sigli. Saat ditangkap, dari pelaku ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan Plastik bening, diatas tanah di samping pelaku", jelas Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H.,S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba, AKP Rahmat, S.H., Kamis (07/07/2022).
Selanjutnya Tim Opsnal mengintrogasi pelaku, dari mana ia mendapatkan barang tersebut, dan pelakupun mengakui bahwa barang itu diperoleh dari S alias A bin U (54) warga Gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba bergerak, dan sekira pukul 01.30 wib dini hari, berhasil mengamankan S alias A bin U, di Pasar Teupin Raya Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.
"Dan dari pengakuan S alis A bin U kepada Tim Opsnal, bahwa barang tersebut didapat dari FK, masih DPO. Selanjutnya untuk para pelaku dan Barang Bukti (BB), selain 1 (satu) paket sabu juga 39 lembar plastik bening dan 2 (unit) HP, sekarang sudah diamankan ke Mako Polres Pidie, guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut", terang AKP Rahmat. (**)