Video Ekshibisionis Yang Beredar Luas di Medsos, Pelakunya Seorang PNS Kemenag Pidie
Foto : Pelaku (kiri), Kasat Reskrim Polres Pidie (kanan) | LIPUTAN GAMPONG NEWS
Liputangampongnews.id - Warga Pidie sempat dihebohkan dengan beredarnya video ekshibisionisme, yang diunggah di akun tiktok @teukujefry98, Selasa (21/12) sekitar pukul 20.30 Wib. Dimana pelaku memamerkan alat kelaminnya pada orang lain dijalan raya di seputaran Caleu, Kabupaten Pidie, kini pelakunya sudah diamankan aparat Kepolisian Polres Pidie, Kamis (23/12).
Keterangan dari Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H., S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H, kepada sejumlah awak media, Rabu (22/12/2021) malam mengatakan, pada hari ini Rabu tanggal 22 Desember 2021 sekira pukul 16.00 Wib yang bertempat di Gp. Pasi Lhok Kec.Kembang Tanjong Kab. Pidie, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie telah mengamankan 1 (satu) laki-laki yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Kesusilaan sehubungan dengan Viralnya Rekaman Video seorang pengendara motor memperlihatkan kelaminannya kepada perempuan yang dianggap bermuatan Kesusilaan.
Kata Kasatres, pelaku yang diamankan dengan inisial M Bin A (46) warga Gampong Pasi Lhok, Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie yang merupakan salah seorang PNS di Lingkungan Kemenag Pidie yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gulumpang Baro Kabupaten setempat.
Selain itu, Polisi juga mengamankan 1 (satu) Unit Sepmor Honda Vario 125 CC tahun 2012 warna Merah dengan Nopol BL 6076 PAG, Nosin : JFB1E1177144 dan Noka : MH1JFB115CK177877.
Pelaku ditangkap setelah Viral Rekaman Video seorang pengendara motor memperlihatkan kelaminannya kepada perempuan yang dianggap bermuatan Kesusilaan, yang Viral melalui Akun Media Sosial Instagram *acehredaksi* dengan lingk URL : https://www.instagram.com/reel/CXwFc5fN0sc/?utm_medium=share_sheet.
Menurut keterangan Kasatres, setelah dilakukan interogasi awal diketahui ternyata pelaku mengalami gangguan jiwa ringan non psikotik sesuai dengan Surat Pengantar dari Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Aceh Nomor : 440.3 / 5438, tanggal 7 Juli 2008 tentang Pengantar Visum et Repertum pemberitahuan pelaku mengalami *gangguan jiwa ringan non psikotik*, sampai dengan saat ini klien pelaku masih berobat jalan di Rumah Sakit Umum Tgk. Chik Ditiro Sigli sesuai dengan Surat Rujukan FKTP No. Rujukan : 010406011021P001017, tanggal 22 Oktober 2021.
Terkait dengan kasus ini kata Kasatres pihaknya akan mengundang Keluarga dan Perangkat Gampong untuk memberitahukan keluarga agar melakukan pantauan terhadap pelaku, ujar Kasatres.
Pihaknya juaga akan melakukan Klarifikasi dengan Akun Instagram acehredaksi untuk memberitahukan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa ringan non psikotik, pungkasnya. (**)