10 Oktober 2025
Daerah

Uang Panas Rusunawa Mulai Terungkap, Kejari Lhokseumawe Sita Rp50 Juta

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDPenanganan dugaan korupsi proyek pembangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Kota Lhokseumawe terus bergulir. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kini menyita uang tunai sebesar Rp50 juta dari salah satu tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama mengatakan uang yang disita tersebut dari tersangka berinisial H selaku Direktur PT SAS, kontraktor pelaksana pembangunan rumah susun

Kemudian uang tersebut dijadikan barang bukti resmi dalam berkas perkara. Langkah penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara akibat penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Therry menjelaskan, penyidik masih menelusuri aliran dana serta peran sejumlah pihak lain yang diduga turut terlibat dalam proyek yang bersumber dari Kementerian PUPR tahun anggaran 2022 itu.

“Tim kami terus bekerja mengurai aliran dana agar seluruhnya bisa dipertanggungjawabkan. Prinsipnya, siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya. Ia menambahkan, penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Sebelumnya, Kejari Lhokseumawe telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Proyek Rusunawa yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah justru diduga menjadi ladang penyimpangan dana. Penyitaan uang Rp50 juta dari tersangka ini menjadi langkah konkret penyidik dalam membongkar praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik. (**)