Trauma Keluarga dan Upaya Pj Bupati Ahmad Dadek Wujudkan Pidie Jaya Bebas Pasung
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Komitmen Indonesia untuk menjadi negara bebas pasung masih menghadapi tantangan besar, termasuk di Aceh. Di Pidie Jaya, praktik pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masih berlangsung. Data terbaru menunjukkan pasien yang dipasung berusia antara 27 hingga 90 tahun. Penyebab utamanya adalah kekambuhan penyakit akibat minimnya pendampingan medis serta kurangnya dukungan keluarga dan komunitas.
Pj Bupati Pidie Jaya, Dr. H.T. Ahmad Dadek, S.H., M.H., menegaskan pentingnya gerakan bersama untuk mewujudkan Aceh Bebas Pasung. Dalam kunjungannya ke pasien seperti Ismail (60) dan Ishak (30) di Kecamatan Bandar Baru, ia menekankan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan perhatian penuh terhadap ODGJ.
“Pasien ini membutuhkan penanganan khusus, dukungan keluarga, serta lingkungan yang peduli. Kita harus bersama-sama mewujudkan lingkungan kondusif untuk pemulihan mereka,” ujar Ahmad Dadek, Selasa (14/1/2025).
Menurutnya, pemasungan masih dipilih oleh sebagian keluarga karena berbagai alasan, seperti:
1. Kekambuhan gangguan jiwa akibat minimnya pendampingan medis berkelanjutan.
2. Stigma sosial yang menyebabkan ODGJ dikucilkan.
3. Keterbatasan fasilitas kesehatan jiwa di tingkat kabupaten.
4. Pemahaman keliru bahwa pemasungan adalah solusi melindungi pasien dan masyarakat sekitar.
Langkah Strategis Menuju Pidie Jaya Bebas Pasung
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah harus menyusun beberapa langkah strategis diantaranya:
1. Peningkatan Fasilitas Kesehatan: Menambah tenaga kesehatan jiwa seperti psikiater dan psikolog di puskesmas.
2. Kolaborasi dengan RS Jiwa Aceh: Memastikan pasien mendapatkan perawatan optimal.
3. Sosialisasi dan Edukasi: Memberikan pelatihan kepada keluarga pasien untuk mendukung pemulihan.
4. Pemberdayaan Pasien: Mengintegrasikan ODGJ dalam program rehabilitasi berbasis keterampilan.
5. Penghapusan Stigma: Mengadakan kampanye publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kesehatan jiwa.
6. Penguatan Regulasi: Mengalokasikan anggaran khusus dalam APBD dan menerbitkan aturan daerah yang melarang pemasungan.
“Kita juga akan memanfaatkan fasilitas transisi di Kuta Malaka sebagai tempat rehabilitasi pasien dengan pembekalan keterampilan hidup,” jelas Ahmad Dadek.
Koordinasi dan Dukungan
Upaya ini melibatkan koordinasi antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta komunitas lokal. Dalam kunjungannya, Ahmad Dadek menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam memastikan kondisi pasien membaik.
“Kami ingin semua warga Pidie Jaya, termasuk mereka yang dipasung, mendapatkan kondisi yang lebih baik. Kita akan pastikan perawatan optimal untuk mereka,” tegasnya.
Pemerintah juga bekerja sama dengan RS Jiwa Banda Aceh untuk memindahkan pasien dari kondisi pemasungan ke fasilitas rehabilitasi. Dukungan dari keluarga dan masyarakat sangat diharapkan untuk mempercepat proses pemulihan pasien.
Dengan langkah-langkah konkret ini, Pidie Jaya diharapkan menjadi pelopor daerah bebas pasung di Aceh, menciptakan masyarakat yang inklusif, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia. (**)