25 Agustus 2025
Daerah

Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Rp5,9 Miliar di Pidie

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDEmpat orang terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan peningkatan kapasitas Jalan Leuen Tanjong–Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, dituntut masing-masing hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rhazi, S.H., M.H., dan Abrari Rizki Falka, S.H., M.H., dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (22/8/2025). Selain kurungan, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.

Mereka adalah Buchari, AP., M.Si (Kepala Dinas PUPR Pidie), Muhammad Fadhli, Faisal, ST, dan Risnandar, ST. JPU juga meminta agar uang Rp678 juta yang telah disita dijadikan rampasan untuk negara sebagai pengganti kerugian keuangan negara.

Proyek jalan sepanjang 2,55 kilometer dengan kontrak senilai Rp5,96 miliar itu melibatkan CV ZEC sebagai perencana, CV RCU sebagai pelaksana, dan CV BC sebagai pengawas. Namun, pekerjaan dinilai bermasalah karena material yang digunakan tidak sesuai standar, volume kurang, dan hasil konstruksi cepat rusak. Audit Inspektorat bersama pemeriksaan ahli Politeknik Lhokseumawe menghitung kerugian negara mencapai Rp677,7 juta.

Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Jamil, S.H., menunda persidangan hingga Rabu, 27 Agustus 2025, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Suhendra, S.H., melalui Kasi Intelijen Muliana, S.H., M.H., menegaskan bahwa kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara korupsi dengan profesional, transparan, dan demi kepentingan masyarakat. (**)