25 Agustus 2025
Hukum

LIRA Tantang Kejari Agara Ungkap Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Buku Hukum Kute

Foto : Slip Bank Bukti Transfer | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDBupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, M Saleh Selian, mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat mengusut dugaan penyimpangan dalam program pengadaan buku literasi hukum desa tahun anggaran 2025.

Melalui keterangan tertulis, Senin (25/8/2025), Saleh mengatakan Kejari Aceh Tenggara dikabarkan tengah melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) atas dugaan penyimpangan dalam program tersebut.

Tambahnya, meski tahun anggaran masih berjalan dan baru memasuki akhir Agustus, upaya Kejari untuk menelusuri potensi penyimpangan perlu diapresiasi.

“Kami apresiasi langkah Kejari Agara yang mulai mengumpulkan data dan keterangan guna mengungkap apakah terdapat dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan literasi buku hukum desa,” ujar Saleh

Menurut dia, program tersebut didanai melalui Dana Desa (DD) dengan rata-rata alokasi sebesar Rp6.993.500 per kute. Jika seluruh 385 kute di Aceh Tenggara menganggarkan dana untuk kegiatan itu, maka total anggaran mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.

Namun, lanjut Saleh, hingga kini belum terlihat kejelasan terkait realisasi pengadaan buku tersebut. Ia menyebut belum ada buku yang diterima di desa-desa, serta terdapat indikasi proses pembayaran tidak dilakukan sesuai prosedur.

“Ada dugaan dana pengadaan justru dikirim dari rekening kas kute ke rekening pribadi, bukan ke rekening resmi perusahaan percetakan,” ungkapnya sambil menunjukkan salah satu bukti pembayaran yang diterima pihaknya.

Lebih jauh, Saleh juga mempertanyakan legalitas program tersebut. Ia mengaku telah mengonfirmasi langsung kepada Bupati Aceh Tenggara, yang menurutnya mengaku tidak mengetahui adanya program pengadaan buku hukum kute.

“Jika benar bupati tidak tahu, maka kuat dugaan program ini tidak memiliki dasar hukum berupa Peraturan Bupati (Perbub),” kata Saleh.

Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Sempat diterpa Isu Turut Penggagas Literasi Buku Hukum

Terkait isu bahwa Kejaksaan turut menggagas program tersebut, Saleh menepis kabar tersebut. Ia menilai informasi itu tidak benar, namun tetap mendorong agar aparat penegak hukum mengungkap siapa pihak yang sebenarnya menggagas program itu.

Ia juga menyoroti potensi kejanggalan lainnya, mulai dari tidak jelasnya jenis-jenis buku hukum yang dimaksud hingga dugaan tidak adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran.

“Kegiatan ini rawan penyimpangan. Karena itu kami mendorong aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mencegah terjadinya kebocoran dana dan kerugian negara,” pungkas Saleh. (*)