19 Mei 2024
News

Tiga Mantan Pejabat Pemkab Aceh Selatan Ditahan

Foto : Dok. Google Images | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -  Tiga mantan pejabat pemerintah Kabupaten Aceh Selatan saat ini telah ditahan di Kejaksaan Negeri Aceh Selatan atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan/atau penyimpangan dana Bantuan Opersional Keluarga Berencana (BOKB) pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2016.

Penetapan dan penahanan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah dilakukan oleh tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Hasil penyidikan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap MY selaku Kepala BKKP3A tahun 2016, BM selaku Sekretaris BKKP3A tahun 2016 dan TS selaku Bendahara BKKP3A tahun 2016.

Ketiganya ditahan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka MY Nomor: R-01/L.1.19/Fd.2/05/2023, Surat Penetapan Tersangka BM Nomor: R-02/L.1.19/Fd.2/05/2023, dan Surat Penetapan Tersangka TS Nomor: R-03/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MY dan TS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 25 Mei 2023 sampai 13 Juni 2023 di Rutan Kelas IIb Tapaktuan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan MY Nomor: PRINT-01/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023, Surat Perintah Penahanan BM Nomor: PRINT-02/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023, dan Surat Perintah Penahanan TS Nomor: PRINT-03/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023," Kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan M. Alfryandi Hakim. Kamis 25 Mei 2023.

Lanjutnya, untuk tersangka BM, akan dilakukan penahanan kota dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit berat.

MY dan tersangka lainnya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sambungnya

Sebelumnya, MY dan tersangka lainnya diperiksa dengan status sebagai saksi selama 4 jam sejak pukul 10.00 sampai pukul 14.00 WIB oleh 3 orang Tim Penyidik.

Selama pemeriksaan, MY dan tersangka lainnya diberikan pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan Dana Bantuan Opersional Keluarga Berencana (BOKB) pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2016.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan Audit Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan sebesar Rp.382.708.466 (Tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus delapan ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) dari total anggaran Rp.757.440.000 (Tujuh ratus lima puluh tujuh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) (Roni