Terungkap! Data Warga Meninggal Masuk Berkas Dukungan Calon Kepling VI Sari Rejo
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pendaftaran Sony Putra sebagai Calon Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, resmi dibatalkan dan dinyatakan tidak sah. Keputusan tersebut diumumkan oleh Sekretaris Kecamatan Medan Polonia, Rangga Karfika Sakti, setelah hasil pemeriksaan menemukan adanya kecurangan data serta dugaan pemalsuan tanda tangan dalam berkas persyaratan.
Sebelumnya, pada 28 Februari 2026, pihak kecamatan menyatakan akan melakukan pengecekan ulang terhadap data dukungan setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemalsuan tanda tangan. Pengecekan yang dilakukan pada Minggu (1/3/2026) bersama pihak Kelurahan Sari Rejo mengonfirmasi bahwa dugaan tersebut benar adanya.
Hasil verifikasi menunjukkan sebanyak delapan nama warga yang tercantum dalam berkas dukungan tidak pernah memberikan persetujuan maupun menandatangani dokumen apa pun. Nama-nama tersebut yakni Dharma Mandala, Awal Ramadhan, Muhammad Mecael, Nurdin, Dharma Ginting, Irfandi, Liswan Pulungan dan Sumryona.
Selain itu, tim juga menemukan adanya pencantuman nama warga yang sudah tidak berdomisili di Lingkungan VI, bahkan terdapat nama warga yang telah meninggal dunia, tanpa izin dari pemilik data maupun pihak keluarga.
“Setelah dilakukan pengecekan ulang oleh tim, memang terdapat pemalsuan data. Maka, pendaftaran atas nama Sony Putra sebagai Kepling VI kami batalkan,” tegas Rangga Karfika Sakti saat dikonfirmasi awak media.
Dengan keputusan ini, proses seleksi Kepala Lingkungan VI Kelurahan Sari Rejo akan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah daerah. (**)










