10 Maret 2026
Daerah

Janjikan Mobil Dinas Sekolah, Oknum PNS Dishub Bima Diduga Tipu Sejumlah Sekolah

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK-I), Sukirman, SH, membongkar dugaan modus penipuan dan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan Kabupaten Bima.

Modus yang digunakan yakni menawarkan jasa pengurusan kendaraan dinas berupa mobil minibus untuk sekolah-sekolah. Dalam praktiknya, kendaraan tersebut disebut-sebut dapat diperoleh melalui jalur tertentu, namun bukan melalui mekanisme lelang resmi. Para calon penerima diminta membayar uang muka (DP) terlebih dahulu sebagai syarat pengurusan kendaraan.

Menurut Sukirman, praktik tersebut diduga dilakukan secara masif dengan memanfaatkan jabatan serta mengaku memiliki kewenangan atau kedekatan dengan pejabat pemerintah daerah Kabupaten Bima untuk meyakinkan para korban. “Ini mencoreng citra instansi pemerintah daerah. Dugaan penyalahgunaan jabatan seperti ini sangat tidak terpuji secara moral,” ujar Sukirman, Senin (9 Maret 2026).

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi tim LSM KPK-I serta pengakuan sejumlah pihak yang mengaku menjadi korban, nilai kerugian yang dialami bervariasi. Di antaranya SMA 1 Woha sebesar Rp15 juta, MAN 1 Sila Rp80 juta, MAN 1 Kota Bima Rp40 juta, SMA 1 Wawo Rp40 juta, dan SMA 1 Monta Rp40 juta. Modus yang digunakan adalah menawarkan jasa pengurusan kendaraan dinas sekolah dengan iming-iming proses yang cepat.

Sukirman menyebutkan, pihaknya menduga kuat pelaku utama berinisial MGS yang merupakan PNS. Selain itu, dalam kasus ini juga turut terseret nama mantan Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bima. Namun demikian, pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas dugaan keterlibatan sejumlah pihak lainnya.

Tim investigasi LSM KPK-I juga berencana melakukan pendalaman di SMAN 1 Bolo guna melengkapi berkas laporan yang akan diajukan ke Kejaksaan Tinggi NTB dan Polda NTB. Sukirman menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengungkap dugaan praktik tersebut agar tidak terus merugikan masyarakat dan institusi pendidikan.

Dalam kesempatan itu, Sukirman juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa. Menurutnya, ada beberapa ciri yang patut dicurigai, seperti penawaran kendaraan dengan harga yang tidak wajar, serta adanya tekanan agar korban segera mentransfer uang dengan alasan kesempatan terbatas atau program khusus.

“Masyarakat harus melakukan verifikasi informasi secara jelas. Jika berkaitan dengan program pemerintah, pastikan pembayaran dilakukan melalui rekening resmi instansi, bukan rekening pribadi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran harga murah yang tidak masuk akal, karena hal tersebut kerap dijadikan umpan oleh pelaku penipuan. Dalam banyak kasus serupa yang diungkap kepolisian, kerugian korban bahkan bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Sementara itu, guna menjaga keberimbangan informasi, wartawan media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang diduga terlibat. Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penipuan dan pungli tersebut. (Aryadin)