03 April 2025
Daerah

Terlibat Kampanye, Sejumlah Oknum Keuchik dan Imum Mukim di Pidie Jaya Diduga Langgar UU

Foto : Dok. Google Images | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDSejumlah oknum Imum Mukim dan oknum Keuchik di Kabupaten Pidie Jaya secara terang-terangan diduga terlibat dalam politik praktis. Mereka tampak memberikan dukungan pada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, dengan menghadiri kampanye terbuka dan bahkan menyampaikan orasi politik di hadapan massa pendukung. Fenomena ini menimbulkan keprihatinan, mengingat peran Imum Mukim dan Keuchik yang semestinya netral dan bebas dari keterlibatan politik praktis.

Keterlibatan para pejabat desa dalam kampanye politik ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 huruf (j), kepala desa atau Keuchik dilarang "ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah." Larangan ini dibuat untuk memastikan bahwa kepala desa dapat menjalankan tugas dan fungsi pelayanan masyarakat tanpa ada pengaruh atau kepentingan politik tertentu.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga mengatur hal serupa. Pada Pasal 71 ayat (1), disebutkan bahwa "pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau perangkat desa lainnya dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye." Dengan demikian, tindakan yang dilakukan oleh Keuchik dan Imum Mukim yang ikut kampanye politik dapat dianggap sebagai pelanggaran yang serius terhadap regulasi ini.

Lebih lanjut, pelanggaran ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Dalam Pasal 123 ayat (3) UUPA, diatur bahwa perangkat desa, termasuk Keuchik dan Imum Mukim, harus menjalankan tugas mereka tanpa keberpihakan politik. Keberpihakan dalam politik dinilai merusak independensi dan integritas mereka sebagai pelayan masyarakat.

Selain itu, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan dan Surat Edaran Bawaslu Nomor 103 Tahun 2024 juga secara tegas melarang perangkat desa untuk ikut serta dalam kampanye politik. Regulasi ini memberi wewenang kepada Panwaslih Pidie Jaya untuk menindak pelanggaran dari perangkat desa atau mukim yang terlibat politik praktis. Dengan aturan tersebut, tindakan para Keuchik dan Imum Mukim yang terang-terangan ikut kampanye kandidat seharusnya bisa diproses sesuai hukum.

Praktisi hukum Juli Fahmi Harahap, SH, turut angkat bicara mengenai dugaan pelanggaran ini. "Keterlibatan Keuchik dan Imum Mukim dalam kampanye politik jelas melanggar berbagai peraturan yang telah ditetapkan. Ini merupakan tindakan yang merusak independensi pemerintahan desa dan dapat memecah belah masyarakat yang mereka pimpin," tegasnya. Menurut Fahmi, keterlibatan dalam kampanye adalah bentuk keberpihakan yang bisa memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan mereka.

Masyarakat di Pidie Jaya diharapkan dapat melaporkan tindakan semacam ini kepada Panwaslih setempat agar dapat ditindaklanjuti. Jika terbukti, Keuchik dan Imum Mukim yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif atau bahkan pemberhentian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**)