Kepala Desa Jangan Anti Kritik
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID Labura Sumut - Di tengah hiruk pikuk nya isu isu yang beredar tentang permasalahan kemasyrakatan yang saat ini tengah di rasakan oleh warga desa pulo dogom. Maka kita sebagai agent of control sosial harus memberikan perhatian khusus agar tercapainya nilai nilai kebenaran yang akan di nikmati oleh masyarakat desa Pulo Dogom.
Saya sebagai Komandan Banser Labura (Lukmanul Hakim) sangat mengapresiasi dan mendukung statement ketua DPK KNPI Kualuh Hulu dalam menyikapi ihwal kepala Desa Pulo Dogom. Yang mana seharusnya Kepala Desa Pulo Dogom harus mengambil sikap ketika masyarakatnya terbentur permasalahan, apalagi saya anggap ini adalah masalah serius.
Kepala Desa Pulo Dogom harus memahami UU No 6 Tahun 2014 pasal 26 tentang desa, jika Kepala Desa Pulo Dogom memahami UU tersebut maka apa yang di lakukan ketua DPK KNPI Kualuh Hulu bukanlah sebuah serangan, namun sebuah stimulus yang baik, ingin mengingatkan kepada kepala Desa untuk bekerja lebih optimal dalam menyelesaikan permasalahan warganya. Dan kepala Desa harus berpihak kepada masyarakat, jangan sampai kepala desa ingin bermain-main dan tutup mata kepada masyarakat.
Tentunya ini harus menjadi semangat kepala Desa untuk berbenah melakukan pekerjaan lebih baik, karena stimulus yang diberikan ketua DPK KNPI Kualuh Hulu ini bukan untuk penghakiman akan tetapi untuk perubahan yang lebih baik kedepannya.
Di tempat terpisah, Surya Dayan,SH selaku penggiat peduli Lingkungan Hidup (PPLH) Labura yang juga advokat di kantor hukum SUDA Punkrib dan Rekan menyoroti permasalahan yang terjadi di PKS MSJ Pulo Dogom. Seharusnya problem yang terjadi di tengah-tengah masyarakat harus segera di tindaklanjuti pihak perusahan dan pemangku kebijakan, karena jika problem ini tetap berlanjut sangat kita khawatirkan akan berdampak buruk kepada masyarakat dan lingkungan sekitar. Sudah sepatutnya perusahaan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan sekitar terkhusus kesehatan masyarakat itu sendiri, sebagaimana bentuk komitmen tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan sesuai amanah yang tercantum pada UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Menyikapi pernyataan Ketua DPRD Labura dan anggota DPRD Labura yang telah melakukan kunjungan kerja ke PT. MJS terkait menindak lanjuti permasalahan masyarakat yang ada di Desa Pulo Dogom Saya berharap dalam proses penyelesaian masalah tersebut haruslah tegak lurus dan berpedoman pada Peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan tidak bertele-tele agar berkepastian hukum sebagaimana maksud dalam Pasal 28 Ayat 1 UUD RI 45 yang menyatakan “ Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” tutup dayan. (Adel)