Terkait Isu Honorer BPBD Deli Serdang Dipecat Sepihak, Amos Karo Karo Angkat Bicara
Foto : Istimewa | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID | Deli Serdang - Beredarnya berita di media online terkait Isu Honorer yang di pecat sepihak dan sempat melakukan melakukan demonstrasi di depan kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (11/01/2024) lalu sempat menarik perhatian awak media di lokasi.
Saat dikonfirmasi sejumlah awak media di kantornya, Kepala pelaksana BPBD Deli Serdang, Amos A Karo Karo , S.Sos., M.AP. angkat bicara.
"Yang saya tau, saya tidak ada melakukan pemecatan secara sepihak seperti yang sudah diberitakan di berbeda media kak, Bisa cek langsung dan tanyai aja kepada yang bersangkutan." Kata Amos, Selasa,(16/01/2024).
"Menindaklanjuti surat pernyataan dari tenaga honorer dan tenaga satuan tugas (SATGAS) penanganan dan penanggulangan bencana di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Deli Serdang yang melakukan orasi di kantor Bupati Deli Serdang pada hari kamis tanggal 11 Januari 2024, dapat kami jelaskan secara tertulis maupun lisan kak," ucap Amos.
Adapun isi surat klarifikasi dari BPBD Deli Serdang yang disampaikan kepada Bupati, adalah:
1. Dalam DPA-P Tahun 2023 BPBD Deli Serdang mendapat tambahan SATGAS sebanyak 50 orang. Panitia Membuka Lowongan dan didapat pelamar sebanyak 71 orang sehingga penitia melakukan seleksi dan penjaringan sebanyak 50 orang peserta dan SK panitia terlampir. Sehingga nama-nama seperti Atas mama Wan Arie Gunawan Dkk, di nyatakan tidak memenuhi syarat masuk SATGAS,dan Petugas penanganan dan penanggulangan bencana pada badan penanggulangan bencana Daerah kabupaten Deli Serdang (SK penitia terlampir).
2. Saudara atas nama Tiara Mukti (Sebagai Wakil Pengunjuk Rasa) melamar dan telah di terima sebagai SATGAS penanganan dan penanggulangan bencana di bulan Oktober 2023 dan di angkat menjadi tenaga honorer Administrasi Teknis di tanggal 01 November 2023 dikarenakan ada Tenaga honorer Administrasi yang mengundurkan diri Atas nama Catur Anugerah Achmadi ( Surat Pengunduran Diri Terlampir) Saudara atas nama Tiara Mukti bekerja sebagai tenaga honorer Administrasi sampai bulan Desember 2023 dan SK terlampir.
Tiara menerima tali asih sebesar Rp. 1,000,000; sebagai tenaga SATGAS pada bulan Oktober Lalau dan itu tertuang pada DPA-P BPBD Deli Serdang tahun 2023. Dan di bulan November s/d Desember Tiara menerima Rp. 2,700,000; sebagai tenaga honorer Administrasi juga tertuang pada DPA , BPBD Deli Serdang 2023.
Dalam penerimaan tenaga honorer dan satuan Tugas (SATGAS) petugas Penanganan dan penanggulangan bencana tahun 2024 saudari atas nama Tiara Mukti tidak mendaftar dirinya sebagai tenaga honorer administrasi, melainkan satuan Tugas (SATGAS) petugas penanganan dan penanggulangan bencana (Surat permohonan lamaran terlampir), panitia penerima tidak memperpanjang kontrak kerja saudari atas nama Tiara Mukti dikarenakan hasil penilaian dan evaluasi tim tidak memenuhi persyaratan sebagai SATGAS petugas Penanganan dan penanggulangan bencana.
4. Saudara/i atas nama Yeni Apnilawati ,Dian Anggraini dkk, sejak bulan Oktober bekerja sebagai SATGAS petugas Penanganan dan penanggulangan bencana dengan terima Tali Asih sebesar 1 juta rupiah setiap bulan dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2023. Namun pada penerimaan tenaga honorer dan satuan tugas (SATGAS) petugas Penanganan dan penanggulangan bencana pada BPBD Deli Serdang 2024, pada bulan Desember panitia penerima tenaga honorer dan SATGAS petugas Penanganan dan penanggulangan bencana T.A 2024 tidak memperpanjang kontrak kerja atas nama Yeni apnilawati, Dian Anggraini, dkk,dikarenakan yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagai SATGAS petugas Penanganan dan penanggulangan bencana pada BPBD Deli Serdang.
5. Mengenai isu pungutan liar atau (PUNGLI)sebesar Rp100.000 per orang, "Itu tidak benar" bahwa uang tersebut merupakan syarat untuk pembukaan rekening gaji/honor di Bank Sumut,dikarenakan pihak Bank Sumut telah datang ke kantor kita BPBD kabupaten Deli Serdang dengan membawa formulir persyaratan untuk membuka rekening gaji/honor tersebut dan yang menyerahkan berkas formulir sebanyak 14 formulir dan telah diserahkan oleh bendahara pengeluaran BPBD Deli Serdang kepada pihak Bank Sumut dan sisanya akan membuka rekening secara langsung di Bank Sumut.
6. Terkait SPT yang dituntut para pendemo pada tanggal 11 Januari 2024 merupakan membantu tugas-tugas dan arahan (secara sukarela) dan tidak ditampung dalam DPA Tahun Anggaran 2023.
7. Terkait SK7 orang pendemo yang terlampir dalam surat pernyataan dapat bisa kami jelaskan,bahwa atas nama Diana Nurul Pratiwi, Niko Setiawan, Tiara Mukti, Anita Indah Sari, Dian Anggraini, Khairunnisa, Fransiskus Agatha Nainggolan, telah dibayar tali asihnya sebesar 1 juta setiap bulan dari bulan Oktober S/d Desemberg 2023 dan kami tambahkan bahwa 13 orang yang menerima SK tahun 2023 dan dinyatakan tidak diperpanjang kontrak kerja dalam penerima tahun 2024 telah dibayarkan tali asihnya sebesar 1 juta rupiah setiap bulan dari bulan Oktober S/d Desember 2023 dan (pembayaran tali Asih terlampir). Tutupnya.Salah satu Tim Investigasi LSM Gempur Sufri Hidayat SH, yang kebetulan berada di kantor BPBD Deli Serdang juga ikut angkat bicara mengenai isu-isu pemecatan sepihak maupun isu dugaan pungli.
"Saya telah mengkonfirmasi langsung Kepala pelaksana (KALAK) BPBD Deli Serdang kak, itu semua tidak benar seperti yang di beritakan saya sudah langsung lihat dan baca berkas maupun tanyain langsung sama yang bersangkutan, sebelum menuduh cek kebenaran dulu sebelum tayang" kata sufri pada awak MTI
Lanjut Sufri, "Justru beliau di fitnah oleh sekretaris nya, dan saya melihat Amos Karo Karo tidak mau meperumit masalah kak, saran saya langsung aja konfirmasi kepada yang bersangkutan agar tidak salah informasi kita sebagai control sosial harus benar-benar teliti baca fakta yang sebenarnya", pungkasnya.(Adel)