Perkara Korupsi, Tim Kejari Nagan Raya Kembali Eksekusi LM
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Tim kejaksaan Negeri Nagan Raya kembali mengeksekusi terpidana LM perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan pada Pekerjaan Pembangunan Gedung mobil barang Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2017
"Bahwa pada hari senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 18.45 WIB Tim Jaksa Eksekutor
Kejaksaan Negeri Nagan Raya telah melakukan eksekusi terhadap LM di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten
Nagan Raya," terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama, Selasa, (29/11/2022).
Masih menurut Rendra, Kronologi penanganan perkara bahwa terdakwa dituntut oleh Penuntut Umum pada tanggal 03 Februari 2022 dengan tuntutan sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa LM terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum
bersalah sebagai orang yang melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b,
Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana dan menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN serta membebani Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 1 (tahun) kurungan.
Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memutus terdakwa LM tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 49/ Pid.Sus-
TPK/2021PN Bna tanggal 24 Februari 2022 (bebas murni/vrijspraak)
"Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung tanggal 01 Maret 2022, dan mengajukan memori kasasi tanggal 14 Maret 2022 yang pada pokoknya menyatakan tidak sependapat/setuju dengan putusan PN. Tipikor Nomor 49/ Pid.Sus-TPK/2021PN Bna tanggal 24 Februari 2022, dimana Jaksa Pununtut Umum berpendapat didalam persidangan telah memenuhi unsur unsur tindak pidana dan memenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah, dikarenakan terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dipidana seusai tuntutan
Jaksa Penuntut Umum," rincinya.
Bahwa setelah Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum Kasasi Kepada Mahkamah Agung
RI memutus pada tanggal 03 November 2022 dengan nomor putusan 4188/K/PID.SUS/2022 dimana putusan tersebut menyatakan mengabulkan permohonan kasasi/Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya, dan membatalkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh nomor 49/Pid. Sus-TPK/2021/PN Bna tanggal 01 Maret 2022 dan mengadili sendiri menyatakan terdakwa LM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun serta denda sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Eksekusi Terpidana LM dilakukan pada hari senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 18.00 WIB dengan melakukan penjemputan dan penangkapan terhadap terpidana setelah di pantau beberapa waktu sebelumnya.
"Terpidana LM adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya pada tahun 2017 kini telah diamankan di lapas kelas 2B Meulaboh," tutupnya. (S)