29 Maret 2024
Daerah

Tendensius..!! Kontra Sarankan Kadisdik Aceh Mundur Saja

Liputangampongnews.id - Yayasan Kontak Intra Advokasi (YLBH Kontra Aceh) menilai pernyataaan kepala dinas pendidikan pemuda dan olahraga provinsi Aceh Al-hudri yang mengultimatum kepala sekolah terkait vaksinasi kepada siswa sangat tendensius serta cendrung arogan, Selasa (21/9/21).

Direktur eksekutif YLBH Kontra, Deri Sudarma, melalui siaran pers nya ke media ini ( Selasa, 21/09/2021) menjelaskan sikap kepala dinas meng-ultimatum kepala sekolah tersebut membuktikan bahwa Disdik Aceh minim konsep sehingga hanya mampu memperlihatkan "above of power" sebagai yg memiliki kewenangan, "Kita memahami pentingnya Vaksinasi ini, namun pernyataan seperti dilontarkan pak kadis sesuatu yg tidak dapat kita amini, miskin konsep, dan selaku masyarakat kami menyarankan beliau saja yang mundur." Terang Deri. 

Kontra juga menjelaskan, banyak faktor penilaian terhadap kepala sekolah tersebut sukses atau tidak, misalnya dari jumlah siswa yang berprestasi diberbagai tingkatan, persentase yang besar dalam kelulusan siswa mencapai perguruan tinggi bergensi ditanah air, dan lain lain, bukan hanya dilihat dari jumlah Vaksinasi siswa. "Banyak kepala sekolah hari ini menorehkan prestasi diberbagai level, kemudian disuruh mundur hanya gara-gara tidak mampu menancapkan jarum suntik dilengan siswa, ini kan aneh." Kata Deri.

Alumni fakultas hukum, Unsyiah angkatan 2010 tersebut juga menerangkan bahwa ada banyak kriteria untuk menjadi kepala sekolah  untuk dikatakan baik serta penjelasan terhadap periodesasi jabatan kepala sekolah sebagaimana diatur Terkait Penugasan dan Periodisasi Kepala sekolah, dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 6 Pasal 12 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah yaitu pelaksanaan secara periodisasi pada penugasan  Kepala  Sekolah  pada  satuan  pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus.

Periodisasi tersebut dimaksud dalam ayat (1) di mana setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 tahun. Apabila tugas periode pertama telah selesai, maka kepala sekolah dapat memperpanjang penugasannya sebanyak maksimal 3 kali masa periode yang berarti masa menjabat paling lama adalah 12 tahun.

" Kita berharap terus ada perbaikan Serta kemajuan terhadap dunia pendidikan di Aceh, dan memberi apresiasi kepada kepala sekolah atas torehan berbagai prestasi selama ini,  dan sekali lagi jangan sampai hanya Vaksinasi siswa menjadi indikator tunggal dalam menilai kepala sekolah sukses atau tidak." Tutupnya. (M)