22 April 2025
Kriminal

Diduga Edar SS, Pria ini Ditangkap Polisi di Kiran Baroh Jangka Buya

Foto : Barang Bukti Yang Diamankan Polisi | LIPUTAN GAMPONG NEWS

Liputangampongnew.id - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pidie Jaya menangkap seorang pria , yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, di jalan Gampong Kiran Baroh, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya, pada Jumat malam (10/9/2021), sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Musbagh Ni'am, S.H, M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rahmat mengatakan, penangkapan pengedar sabu tersebut berdasarkan informasi masyarakat. yang kami dapatkan tentang adanya transaksi narkotika di Gampong Kiran Baroh

Usai menerima laporan, tim langsung bergerak dengan cepat menuju kelokasi, sampai diwilayah tersebut, petugas mencurigai seorang pria yang berada di pinggir jalan sedang parkir sepeda motor Suzuki Smash warna hitam yang tidak memiliki Nomor Polisi (Nopol). Kata Rahmat, Rabu (15/9)

Tersangka yang berinisial F (40), salah seorang warga asal Gampong Matang Teungoh Kecamatan Samalanga Kabupeten Bireuen.

Kemudian Petugas melanjutkan penyisiran diseputaran tersangka berdiri dan pada saat itu petugas berhasil menemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening, yang ditemukan di tanah tidak jauh dari tersangka berdiri, petugas menanyakan kepemilikan barang bukti tersebut dan tersangka mengakui itu miliknya. Ujar Iptu Rahmad.

Selanjutnya tim satres narkoba langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti seberat 0,37 gram, handphone serta sepeda motor.

“Untuk pengembangan lebih lanjut tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mako polres Pidie Jaya, dijerat pasal 114 yo 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika,"Pungkas Iptu Rahmat. (Wanis)