04 Juni 2025
Hukum

LBH ARUN Dampingi Kasus Sengketa Perebutan Hak Asuh Anak

Liputangampongnews.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arun melakukan pendampingan terhadap kasus sengketa perebutan hak asuh anak anatara Joisiah Ernawati Warga Muko Kuthang Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya dengan salah seorang perempuan yang berinisial (Ys) yang beralamat di Desa Arul Gading, Kecamatan Pintho Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Rabu (15/12).

Koordinator Divisi perlindungan anak dan Permpuan LBH Arun Nyak Malik Wina mengatakan, pihaknya menerima laporan dari ibu Joisah Ernawati warga Meuko Kuthang, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya yang sebelumnya merupakan warga Bekasi , Jawa Barat.

Ibu Joisiah melaporkan terkait keberadaan anak kandungnya yang saat itu berada dibawah asuhan sementara seorang perempuan yang berinisial (Ys) yang beralamat di Desa Arul Gading, Kecamatan Pintho Rime Gayo, Kabupaten Bener Meuriah.

Kedatangan ibu Joisah pertama-tama bermaksud berkonsultasi terkait masalah  percek-cokan dalam rumah tangga yang menimpanya selama menikah secara siri yang berujung anak kandung mereka harus berpindah pengasuhan karena masalah ekonomi dan ibu Joisah yang diterlantarkan oleh mantan suaminya.

Berawal dari itu semua masalah yang terjadi timbul sehingga anak kandung ibu Joisah harus menjadi korban berpisah dengan orang tuanya sementara umur anak tersebut yang bernama Soraya Azzahra lahir Pidie Jaya 08 Februarai 2021 yang sebenarnya secara undang-undang anak dibawah umur masih dalam asuhan ibu kandungya, kata Wina.

Keadaan ekonomi yang sangat lemah, percek-cokan yang terus- menerus, dengan kondisi terlantar karena tinggal menumpang berpindah-pindah membuat ibu Joisah mengambil keputusan  untuk menyerahkan anak kepada suaminya dengan tujuan agar suaminya bertanggung jawab menafkahi keluarganya.

Ternyata justru membuat suami benar-benar mengambil anak tersebut dari ibu Joisah dengan mengutus mantan isteri pertamanya dalam mengambil anak tersebut secara baik-baik dan denngan suasana kekeluargaan, dengan maksud dan tujuan untuk menitip sementara dan jika kondisi sudah membaik ekonomi  ibu kandung akan menjemput kembali anak Soraya Azzahra.

Namun ditengah perjalanan ternyata takdir berkata lain ayah kandung dari anak tersebut meninggal dunia, sehingga karena kehidupan selama di Aceh sangat memprihatinkan, Ibu Joisah atas saran dari keluarganya berencana akan pulang Kampung ke daerah asalnya Yaitu Bekasi, Jawa Barat.

Dari sini maslah bermula terjadi karena orang tua asuh sementara dari bayi Soraya Azzahra tidak mau menyerahkan bayi tersebut dengan alasan mereka lebih berhak dan menurut mereka bayi sudah diserahkan sudah sah menjadi milik mereka.

Petugas dari LBH ARUN Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak yang di wakili oleh Sayed Akhyar,S.H, M.H, (Advokat) dan Nya Malik Wina (Ketua Divisi), yang bertugas dalam hal ini Basri berusaha melakukan pendekatan secara persuasif dengan pihak keluarga orang tua asuh bayi tetapi mendapatkan kesulitan terkait posisi tinggal bayi juga pihak orang tua asuh yang selalu menghindar, dari keterangan ibu kandung bayi petugas LBH ARUN mendapat informasi bahwa posisi bayi di Desa Arul Gading, Kecamatan Pinto Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.

Untuk itu LBH ARUN langsung berkoordinasi dengan P2TP2A Bener Meriah dan atas kerja sama dengan P2TP2A Bener Meriah jalan mediasi mulai dari tingkat Gampong terlaksana tetapi beberapa kali mengalami kendala karena pihak dari orang tua asuh yang tidak Kooperatif dan selalu menghindar, ujar Nyak Malik Wina.

Akhirnya setelah melalui beberapa pendekatan dan keterlibatan semua pihak pelaku Perlindungan Anak tercapai sebuah kesepakatan bahwa akan dilakukan pertemuan melalui jalan mediasi di Kantor P2TP2A Kabupaten Bener Meriah pada hari senin tanggal 12 Desember 2021.

Tetapi mediasi yang semula akan dilakukan di Kantor P2TP2A Bener Meriah Gagal karena ketidak hadiran orang tua asuh bayi dengan alasan tidak ada di tempat. Setelah menunggu beberapa jam informasi dari Kepala Puskesmas DTP Singgah Mulo, Lampahan tempat ibu asuh bayi bekerja bahwa senin malam tanggal 12 Desember 2021 yang bersangkutan masuk dinas malam.

Kemudian Tim yang mendampingi kasus sengketa perebutan Hak Asuh Anak yang terdiri dari LBH ARUN Pidie Jaya, P2TP2A Bener Meriah, Sakti Peksos Bener Meriah, Aparatur Gampong Arul Gading, kecamatan Pinto Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, dengan di hadiri juga oleh Bambinkamtibmas Polsek setempat bergerak menuju Puskesmas yang dimaksud dan dengan difasilitasi oleh Kepala Puskesmas Dr Fauzan Husaini beliau dengan berbesar hati menerima dan mengijinkan kami melakukan mediasi di Ruang Aula Pusekesmas tersebut dengan dihadiri oleh Ibu kandung dan juga Ibu asuh dan Ayah Asuh bayi Soraya Azzahra.

Dari Mediasi yang terselenggara akhirnya semua terselesaikan dan terungkap bahwa terkait ketidak hadiran orang tua asuh bayi yang tidak paham terkait tata cara adopsi anak yang telah diatur dalam UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didukung oleh PP Nomor 54 tahun 2007 yang dijelaskan lebih rinci dalam peraturan Menteri sosial Nomor 110 tahun 2009 tentang persyaratan Pengangkatan Anak, tukas Wina.

Sementara itu, Taufik Akbar, S.H Direktur LBH ARUN yang juga Advokat di Pidie Jaya mengatakan, dari hasil mediasi yang dihadiri oleh para Pelaku Perlindungan Anak Alhamdulillah proses panjang selama kurang lebih satu bulan ibu Joisah dengan didampingi oleh LBH ARUN melalui Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak yang diketuai Oleh Nya Malik Wina bekerja sama dengan tim P2TPA Bener Meriah berhasil mengambil alih Hak Asuh Anak dari orang tua asuh sementara ke orang yang berhak yaitu Ibu kandungnya, jelas Taufik Akbar, S.H

Selain itu, pihak LBH Arun akan memfasilitasi Ibu Joisah beserta anaknya untuk Pulang Kampung Ke Bekasi , Jawa Barat. Ini merupakan kerja Tim yang luar biasa, terintegrasi antara tim Pidie jaya tempat Ibu Kandung (Pelapor) dan tim Bener Meriah tempat domisili orang tua asuh Anak, kami sengaja melakukan pendekatan persuasif untuk meminimalisir maslah hukum bukan mengabaikan masalah hukumnya, kata dia.

Karena ini menyangkut sengketa keluarga dan para pihak perlu didampingi oleh petugas-petugas yang kompeten dibidangnya seperti pemerhati anak, penegak hukum, petugas Peksos juga aparatur Gampong dan Tokoh agama, karena maslah ini berawal dari kurang pahamnya masyarakat terkait UU Perlindungan Anak.

"Sudah menjadi tugas kita bersama harus peduli terkait maslah-maslah masyarakat seperti ini dan saya yakin amsih banyak masyarakat kita yang belum paham, betul akan hal ini begitu," tegas Taufik.

Ketua P2TP2A Kabupaten Bener Meriah melauli pengacara P2TPA Bener Meriah Prasetio,S.H, M.H. mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah membantu proses mediasi terkait kasus sengketa hak asuh anak. (**)