Bambang Hermanto Desak Polisi Tangkap Oknum Pengacara Pelaku Pengerusakan
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Bambang Hermanto (41), warga Jl. Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kabupaten Langkat, kembali mendatangi Polsek Stabat. Ia mendesak polisi untuk segera menangkap oknum pengacara berinisial MM alias Dimas yang diduga melakukan pengerusakan pagar miliknya, Kamis (1/7).
Bambang menyebutkan bahwa kunjungannya kali ini adalah yang kelima kalinya ke Polsek Stabat. Ia ingin menindaklanjuti laporannya yang telah dibuat pada 29 Agustus 2023, dengan nomor laporan STLLP/B/1041/VIII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
"Ini kali kelima saya datang ke Polsek Stabat untuk melengkapi laporan saya agar segera ditindaklanjuti, namun sejak Agustus 2023 saya laporkan, pelaku belum juga dimintai keterangan oleh penyidik," ujar Bambang kepada wartawan.
Hari ini, Bambang menyerahkan bukti sah kepemilikan lahan seluas 800 meter persegi di Jl. Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai. Bukti tersebut berupa putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 148 PK/PDT/2024 tanggal 6 Maret 2024, serta berkas perkara perdata lainnya yang telah diserahkan sebelumnya.
"Saya sudah menghadirkan saksi untuk memberi keterangan kepada penyidik. Saya berharap polisi segera menetapkan status tersangka terhadap oknum pengacara MM alias Dimas dan orang suruhannya yang telah merusak pagar di atas tanah yang saya kuasai saat ini," tegas Bambang.
Bambang berharap polisi serius menegakkan hukum dalam kasus ini. Ia mengeluhkan lambatnya penanganan laporan yang sudah berjalan selama 9 bulan tanpa adanya penetapan tersangka.
"Jika dalam waktu dekat belum ada perkembangan, saya akan memproses kembali laporan ini ke Polda Sumut," pungkasnya. (**)