17 Mei 2024
Daerah

Soal Proyek Pokir Anggota DPRA Di Agara, Begini Kata Aktivis LIRA

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Proyek pokok pikiran dari anggota dewan perwakilan rakyat Aceh (DPRA) dari daerah pemilihan (Dapil) 8 di Kabupaten Aceh Tenggara kini menuai sorotan, pasalnya, proyek pokir anggota DPRA yang ada di wilayah Aceh Tenggara pada tahun 2023 terkesan asal jadi, bahkan tentang permintaan fee proyek pokir bukan lagi rahasia umum di wilayah Aceh Tenggara, walaupun nilai fee proyek sangat besar, tetapi banyak rekanan yang berminat untuk mendapatkan paket pokir DPRA tersebut.

Nah disini lah, ada celah pihak rekanan untuk mengerjakan proyek tersebut asal-asalan kata M.Saleh Selian aktivis lumbung informasi rakyat LIRA kepada awak media pada Rabu (15/11/2023). Dijelaskannya, hal ini sudah menjadi ladang empuk bagi oknum anggota DPRA dari tahun ke tahun, namun perbuatan mereka sejauh ini tak pernah tersentuh hukum."Jadi wajarlah pekerjaan proyek tersebut asal jadi  sebut Saleh Selian.

Pada tahun 2023 ini kondisi pekerjaan pokir anggota DPRA yang masuk ke Aceh Tenggara ini sangat  hancur- hancuran, baik proyek fisik maupun proyek non fisik, indikasi ini efek dari dana sudah ditarik 100%, sehingga pihak ketiga atau rekanan tidak serius memperhatikan kualitas proyek serta tidak memperhatikan tenggang waktu atau yaitu limits pengerjaan adalah pada bulan September 2023. Namun masih banyak dilapangan proyek yang belum terselesaikan.   Hal ini sangat perlu perhatian serius dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) untuk segera turun langsung ke lapangan melihat kondisi pekerjaan yang kini telah selesai.

Selain itu M. Saleh Selian meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengusut proyek - proyek pokok pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang dibangun di Aceh Tenggara pada tahun 2023. Pasalnya, kuat dugaan proyek Pokir anggota DPRA tersebut dikerjakan tidak sesuai spek, seraya berharap hal ini menjadi atensi Kejati Aceh yang baru untuk memerintahkan jajarannya melalukan audit dan investigasi terhadap proyek pokir DPRA yang dimaksud .

"Selain terindikasi tidak sesuai spek. Hasil pantauan saya, proyek dari Pokir anggota DPRA tersebut yang dikerjakan asal -asalan , kami menduga ada unsur kesengajaan oknum tertentu yang memperkaya diri dari proyek tersebut, sehingga pekerjaannya tidak selesai dikerjakan. 

"Perbuatan memperkaya diri atau orang lain bisa menyebabkan kerugian negara, dan itu merupakan tindak pidana korupsi, kemudian kita meminta Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera memeriksa dan meminta keterangan semua pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. 

Karena hampir seluruh proyek pokir anggota DPRA daerah pemilihan dapil 8 menuai masalah, diantaranya, hasil investigasi kami proyek pokir anggota DPRA adalah pokir dilingkungan Dayah dan peningkatan jalan di Kecamatan Leuser, namun sejauh ini terkesan luput dari perhatian aparat penegak hukum (APH), artinya, kondisi pekerjaan dilingkungan Dayah dan peningkatan jalan di Kecamatan Leuser sangat hancur-hancuran, diduga karena efek dari fee yang sangat besar, fee proyek dari mencapai 20 hingga 25 persen diberikan rekanan kepada oknum DPRA. Selain itu kami meminta kepada BPK-RI untuk segera memeriksa pekerjaan proyek fisik maupun proyek non fisik melalui proyek pokir anggota DPRA " jelasnya. (**)