SK Gubernur Turun, Pelantikan PAW Anggota Dewan Pidie Jaya Segera Dilaksanakan
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Akhirnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya Masa Jabatan 2024-2029 lengkap sudah 25 orang, setelah sebelumnya sempat kosong karena salah satu diantaranya mengundurkan diri untuk mengikuti kontestasi politik dalam Pilkada 2024.
Proses pergantian antar waktu (PAW)-nya harus mengikuti mekanisme yang telah diatur, sehingga membutuhkan waktu. Sempat stagnan lantaran ada sejumlah syarat administrasi belum terpenuhi, salah satunya pengajuan proses PAW ke Gubernur Aceh harus dalukan oleh Pimpinan DPRK defenitif.
Sekretariat DPRK Pidie Jaya, M. Nasir, S.Pd dikonfirmasi liputanganpongnews.id mengatakan sesudah penetapan pimpinan defenitif dan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) pada bulan November 2024 lalu pihaknya sudah usulkan ke gubernur, tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari gubernur untuk proses PAW dan pelantikannya.
"Sampai Rabu (11/12) kamarin, SK gubernur yang menjadi dasar hukum pelantikan belum ada alias belum kami terima. Namun baru tadi pagi, SK gubernur kami terima." Akui Nasir, Jum'at (13/12) pagi WIB kepada liputangampongnews.id.
Menurut Nasir, penjadwalan PAW nantinya berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRK Pidie Jaya. Dan agenda pelantikannya juga menunggu perintah pimpinan DPR.
Gubernur Aceh Tetapkan PAW Anggota DPRK Pidie Jaya
Pemerintah Aceh melalui Sekretariat Daerah menyampaikan Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 100.1.4.2/1341/2024 yang menetapkan peresmian pengangkatan Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya. Surat tersebut ditujukan kepada Penjabat (Pj) Bupati Pidie Jaya di Meureudu.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Dr. Ir. Zulkifli, M.Si., Sekretaris Daerah Aceh, disebutkan bahwa proses pengambilan sumpah kepada Ir. Muhammad sebagai anggota DPRK Pidie Jaya PAW perlu segera dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah pengambilan sumpah, laporan berita acara beserta kelengkapan administrasi harus segera disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Menteri Dalam Negeri RI, Ketua DPR Aceh, Ketua KIP Aceh, Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Ketua DPRK Pidie Jaya, dan Ketua Partai Aceh Kabupaten Pidie Jaya.
Proses ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran fungsi DPRK Pidie Jaya dan memastikan bahwa perwakilan rakyat tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Tindakan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Aceh dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan memenuhi kebutuhan representasi rakyat di tingkat kabupaten. (*)