Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Jurnalis di Pidie Jaya
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Sidang kasus kekerasan terhadap jurnalis CNN Indonesia TV, Ismail M. Adam alias Ismed, digelar di Pengadilan Negeri Meureudu pada Rabu, 19 Maret 2025. Sidang ini mengagendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi, dengan terdakwa Iskandar, seorang kepala desa, yang didakwa atas penganiayaan terhadap Ismed.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh menilai kasus ini berkaitan erat dengan kerja jurnalistik korban. Namun, jaksa hanya menjerat pelaku dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, tanpa menyertakan Pasal 18 UU Pers yang melindungi jurnalis dari tindakan kekerasan dan penghalangan kerja. KKJ Aceh menyayangkan keputusan ini karena mengabaikan aspek kebebasan pers.
Insiden ini bermula saat Ismed meliput sidak Dinas Kesehatan ke sebuah polindes yang terbengkalai di desa tempat Iskandar menjabat. Ismed kemudian mengunggah video liputannya ke TikTok, yang diduga memicu kemarahan pelaku hingga berujung penganiayaan. Dalam persidangan, saksi mengungkapkan bahwa Iskandar menegaskan jurnalis harus meminta izin kepadanya sebelum meliput, pernyataan yang dinilai KKJ Aceh sebagai bentuk penyensoran terhadap kebebasan pers.
Sebelum sidang dimulai, Kejari Pidie Jaya sempat menawarkan upaya Restorative Justice dengan mempertemukan Ismed dan pelaku, tetapi Ismed menolak. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus diselesaikan melalui jalur hukum agar menjadi preseden bagi perlindungan jurnalis di Indonesia. Hakim kembali menawarkan opsi perdamaian dalam persidangan, namun Ismed tetap teguh pada pendiriannya.
KKJ Aceh menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman serius terhadap kebebasan pers. Mereka akan terus memantau jalannya persidangan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. (Rilis)