Eksekusi Terpidana Korupsi Dana BOK Pidie Jaya 2019, Darmiati Dihukum Penjara
LIPUTANGAMPONGNEWS. ID - Kejaksaan Negeri Pidie Jaya telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung RI terkait kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Darmiati binti Ramli. Darmiati, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran sekaligus Wakil Ketua Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2019 pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pidie Jaya, terbukti bersalah dalam penyalahgunaan dana tersebut, Senin (11/6).
Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa, berdasarkan putusan Nomor 1160 K/Pid.Sus/2024 tanggal 14 Maret 2024. Putusan ini menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00, dengan subsidair satu bulan penjara.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna, Darmiati dinyatakan bersalah melakukan korupsi dengan dakwaan subsidair. Majelis hakim menegaskan bahwa Darmiati terlibat dalam pengelolaan dana BOK yang tidak transparan, tidak efektif, dan tidak efisien, serta melakukan pertanggungjawaban fiktif atas belanja alat tulis kantor, makan minum, dan kegiatan pertemuan BOK. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp208.485.040,00.
Hafrizal, SH, MH, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, menyatakan bahwa dengan adanya putusan ini, diharapkan keadilan dapat tercapai bagi pihak-pihak yang dirugikan dan menjadi pelajaran penting dalam penerapan hukum yang tegas terhadap kasus korupsi.
Darmiati binti Ramli akan menjalani hukuman penjara di Lapas Perempuan dan Anak Kelas IIB Sigli. (**)