19 Februari 2026
Daerah

Viral di Medsos, Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bima Dipertanyakan

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Bentuk pelayanan kepolisian terhadap laporan masyarakat miskin, menuai kritik dan sorotan publik di institusi kepolisian Kapolres Bima dan Polsek Madapangga Kabupaten Bima. Terkait Proses hukum Kasus Dugaan pemerkosaan anak berumur 7 Tahun dari november 2025 hingga sekarang febuary 2026, belum di tanganin dengan jelas oleh pihak Kepolisian.

Informasi yang beredar dan viral di berbagai media sosial seperti Facebook Twitter juga TikTok, "Padahal bukti visum sudah sangat jelas, ada robekan di selaput area kewanitaan pada anak kecil itu akibat ulah biadap  tetangga nya sendiri apalagi status masih keluarga".

Cuitan akun Facebook Lesthary, Orang tua korban sudah melaporkan ke polsek madapangga dan kapolres bima. Lalu kenapa Kalian berbicara tidak Cukup bukti untuk menahan pelaku? hanya karena pelaku Orang yang berduit? Kemudian bukti apalagi yang di inginkan? bukan kah bukti visum dan keterangan korban sudah sangat jelas?.

Cukup masalah narkoba yang tidak mampu kalian pecahkan, jangan lagi membiarkan masalah biadap ini berlarut larut. bagaimana jika anak perempuan kalian di perkosa seperti ini apakah kalian akan tetap diam saja? kenapa di bima ini hukum tidak adil buat orang-orang susah.

seandainya aku ibu atau bibi dari si korban. Jika hukum di negara kita tidak mampu berlaku adil, maka akan kupastikan akanku bakar pelaku beserta orang-orang yang mndukung nya,.

Maslah sudah berbulan bulan masih saja pihak kepolisan tidak tegas menangani mslah ini, dan pelaku masih berkeliaran bebas hanya menyandang status tahanan luar. apakah kalian tdak memikirkan bagaimana pisiklogi anak yang menjadi korban kebiadapan tetangga nya itu. Pungkasnya

Mari kita semua mengawal kasus yang di alami anak kakak Sri Wahyuni ini supaya mendaptkan keadilannya terhadap hukum oleh APH. Banyak yang tanya kasus pemerkosaan ini kenapa Aparat desa nya nggak bergerak? Ehh rupanya pelakunya merupakan keponakan kepala desa maka dari itu berdiam seribu bahasa. Jangan tunggu Viral dan di Demo oleh Masyarakat baru di proses, anak masih bau kencur menjadi korban ulah iblis. Tutupnya warga yang tidak ingin namanya disebutkan dalam media ini

Saat dikonfirmasi Wartawan Liputan Gampong Nesw melalui via WhatsApp pribadinya Ibu Korban Sri Wahyuni, warga desa Monggo kecamatan Madapangga Kabupaten Bima menceritakan Kronologis menggunakan rekaman suara. Awalnya Pada han Rabu tanggal 24 desember 2025 sekitar pukul 16.00 wita ketika di rumah, korban mengeluhakan bahwa mengalami sakit setiap buang air kecil. Kemudian kembali pada keesokan harinya yaitu, pada hari kamis tanggal 25 Desember 2025 korban kembali mengeluhkan bahwa dia mengalami sakit kencing.

Apa yang di alami oleh anaknya sehingga saya bertanya kepada korban kenapa bisa sakit kencing, kemudian  menceritakan bahwa ketika bermain di rumah pelaku sekitar bulan November 2025, pelaku memaksa untuk memegang kemaluan dan memasukan nya ke mulut serta memasukan kemaluanya korban berumur 7 Tahun. Ungkap Ibu Korban

Saking sadis dan bejat nya, kemudian setelah melakukan perbuatanya tersebut pelaku memberikan uang Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) ke korban dan mengetahui kejadian tersebut saya mengajak korban untuk melakukan visum di RSUD Sondosia,  lalu diperiksa oleh Dokter. Hal ini sontak hampir pingsan di arahkan untuk melaporkan kejadian tersbut, disampaikan jangan khawatir terkait hasilnya datang mengambil langsung bersama pihak kepolisian.

Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit di kemaluan dan sering marasa ingin selalu kencing, sehingga saya merasa keberatan serta melaporkan ke pihak kepolisian sektor madapangga untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI pada hari kamis, 25 Desember 2025. Ujarnya

Dalam kejadian yang menimpah buah hatinya, ibu korban berharap ketegasan hukum. Harus setegas-tegasnya memproses sesuai perbuatan, "jangan hanya laporan kami sebagai masyarakat yang tidak memiliki apa-apa akan menimbulkan alasan lain karena pelaku Orang berduit," pungkasnya. (ARY)