21 November 2024
Pemilu 2024

Seleksi Calon Anggota Panwaslih Kab/Kota di Aceh Memasuki Tahapan Tes Kesehatan dan Wawancara. Ini Nama-nama Calon Komisioner Panwaslih Zona Aceh 1

Foto : Istimewa | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota (Komisioner) Panwaslih Kabupaten/Kota Zona I Provinsi Aceh mengumumkan nama-nama peserta yang lulus Tes Tertulis dan Tes Psikologi, Jumat (14/7/2023) pagi.

Sesuai dengan ketentuan, Peserta yang dinyatakan lulus tes tulis dan tes psikologi adalah sebanyak 4 (empat) kali kebutuhan komisioner Kab/Kota. Timsel Panwaslih Aceh Zona I telah menetapkan nama-nama peserta calon komisioner Panwaslih yang lulus tes tulis dan tes psikologi tersebut.

Ketua Timsel Panwaslih Zona I Aceh Dr Yusrizal, S.H., M.H, menyampaikan bahwa nama-nama yang tertera dalam pengumuman merupakan peserta yang lulus dan selanjutnya akan mengikuti Tes Kesehatan dan Tes Wawancara.

"Peserta yang lulus tes tulis dan tes psikologi itu selanjutnya akan mengikuti tes kesehatan yang akan dilaksanakan di BIDDOKKES POLDA ACEH/ RS BHAYANGKARA Banda Aceh di Jl. Cut Nyak Dhien, Lamteumen Barat, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 15-16 Juli 2023 mulai pukul 08.00 WIB". Terang Yusrizal

Sebelumnya, kata Yusrizal lagi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengumumkan perpanjangan waktu Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi dan Perubahan Waktu Pelaksanaan Tes Kesehatan.

“Bawaslu RI menyampaikan adanya beberapa kendala teknis yang terjadi dalam proses memastikan data NIK peserta tes Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota baik yang mengikuti tes tertulis dan tes psikologi di seluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia,” terangnya

Ketua Timsel juga menyampaikan hal penting bagi peserta, saat mengikuti tes kesehatan peserta datang ke lokasi dengan mengenakan pakaian olahraga dan sepatu olahraga pada kedua hari tersebut.

Pada hari yang dijadwalkan LAB & TREADMILL, Peserta DIWAJIBKAN berpuasa dari jam 10 malam sampai pengambilan darah besoknya (8-10 jam), namun hanya diperbolehkan minum air putih. Pada hari yang dijadwalkan FISIK & KESWA, peserta DIWAJIBKAN membawa papan ujian dan pulpen Ball Liner.

“Untuk Waktu dan Sesi akan diberitahukan kemudian,” ujar Dr. Yusrizal

Tes Kesehatan dilaksanakan satu rangkaian dengan Wawancara. Setelah menjalani tes kesehatan, peserta akan mengikuti tes wawancara yang akan dilaksanakan di Hotel Permata Hati Banda Aceh pada tanggal 17-21 Juli 2023," sampaikan ia.

Materi Tes Wawancara meliputi Pendalaman pengalaman dan pengetahuan kepemiluan, dan karya tulis tentang demokrasi dan kepemiluan melalui Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Penguasaan materi dan strategi pengawasan pemilu, sistem hukum, sistem politik, serta peraturan perundang-undangan mengenai kepemiluan, dan tata kelola Pemilu inklusif; Integritas diri, komitmen, dan motivasi;

Selanjutnya, Kemampuan komunikasi dan kerja sama tim; Kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi; Pengetahuan muatan lokal; Klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; dan Visi, misi, ide dan gagasan kepengawasan pemilu.

Tes Wawancara dilakukan dengan metode Presentasi oleh Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai visi, misi, ide, dan gagasan sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan mengacu pada makalah yang dibuat oleh peserta, serta Tanya jawab yang meliputi materi Tes Wawancara, presentasi, dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat." Papar Dr. Yusrizal secara detail.

Terakhir, Timsel sangat mengharapkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dengan memberikan masukan dan tanggapan kepada timsel melalui email tanggapanmasy.timselz1@gmail.com atau dapat mengantar langsung ke sekretariat timsel di Hotel Permata Hati Banda Aceh.

"Kami menerima tanggapan masyarakat demi mengakomodir masukan dari masyarakat. Bila memang berdasar bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, kami akan menindaklanjuti tanggapan masyarakat.

Bahkan nama yang telah ditetapkan dapat didiskualifikasi jika terbukti memiliki rekam jejak yang negatif, terbukti sebagai anggota partai politik atau tim kampanye, terbukti pernah diberhentikan oleh keputusan DKPP, terbukti pernah dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Ataupun alasan lain yang dapat menjadi pertimbangan terkait profesionalitas, kapabilitas, integritas serta kemandirian calon anggota Panwaslih," pungkas Yusrizal menegaskan sembari berjanji Identitas pelapor akan dirahasiakan.

Adapun peserta yang lulus tes tulis dan tes psikologi adalah Kota Banda Aceh (Lk: 9, Pr: 3), Sabang (Lk: 11, Pr: 1), Aceh Besar (Lk: 9, Pr: 3), Aceh Jaya (Lk: 10, Pr: 2), Pidie (Lk: 17, Pr: 3) dan Pidie Jaya (Lk: 10, Pr: 2).

Lampiran Pengumuman Panwaslih Kabupaten/Kota Zona I Provinsi Aceh, klik dan unduh di bawah ini:
Kota Banda Aceh
Kota Sabang
Kabupaten Aceh Besar
Kabupaten Aceh Jaya
Kabupaten Pidie
Kabupaten Pidie Jaya (*)