22 November 2024
Pemilu 2024
DKPP

Dugaan Pelanggaran Kode Etik, DKPP Sidang Kebocoran Data Pemilih yang Melibatkan Komisioner KPU RI!

Foto : Dok. Google Image | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024. Sidang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, pada Rabu, 28 Februari 2024.

Pihak yang terlibat dalam sidang ini adalah Ketua dan Anggota KPU RI, antara lain Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, sebagai teradu. Sedangkan pengadu adalah Rico Nurfiansyah Ali dari Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat.

Dalam pokok aduannya, pengadu menyatakan bahwa teradu tidak memenuhi standar akuntabilitas dan profesionalitas, terkait dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024.

Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan bahwa agenda sidang ini mencakup pendengaran keterangan dari pengadu, teradu, serta pihak terkait dan saksi yang dihadirkan. Pihak-pihak yang terlibat telah dipanggil sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Sidang ini terbuka untuk umum dan tersedia bagi masyarakat umum serta wartawan yang ingin meliput," kata David. Untuk memudahkan akses, persidangan disiarkan secara langsung melalui akun resmi DKPP di Youtube dan Facebook.

Dengan diselenggarakannya sidang ini secara transparan, diharapkan dapat menegakkan keadilan dan integritas dalam proses pemilu. Seluruh pihak diundang untuk mengikuti perkembangan sidang ini demi kepentingan demokrasi yang lebih baik. (**)