Sambut Hari Lahir Ke-514, Bupati Pidie Luncurkan Program Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Menyambut Perayaaan hari jadi Pidie yang Ke-514, Bupati Pidie meluncurkan Program Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai bentuk dukungan terhadap keadaan ekonomi masyarakat saat ini.
"Bupati berharap, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak ini dengan baik," kata Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdhaus, SH, CPM, dalam keterangannya kepada sejumlah media, Senin (15/09/2025).
Program ini sebagai ikhtiar dan upaya Bupati Pidie, untuk meringankan beban masyarakat dalam proses pelunasan tunggakan PBB-P2 yang telah berlangsung puluhan tahun.
Sebagai informasi, tambah Andi Lancok, sapaan akrabnya, untuk tunggakan PBB-P2 mulai periode tahun 1994 hingga 2019, maka wajib pajak tidak perlu lagi membayar, alias gratis 100 persen.
"Yang dibayar hanya pada periode tahun 2020 hingga 2025 saja, itu pun hanya membayar 50 persen pokok dan tanpa bayar denda," jalasnya Andi Lancok.
Program ini juga sebagai komitmen Bupati Pidie dalam memberikan kesempatan bagi masyarakat membayar PBB-P2 tanpa dikenai sanksi administrasi.
"Dalam situasi ekonomi yang belum pulih, Bupati berharap program pemutihan pajak PBB-P2 ini mendapat dukungan semua pihak," katanya lagi
Wajib pajak sudah bisa melakukan proses pelunasan atau verifikasi data terbaru melalui mobile banking atau kanal lainnya hingga program tersebut berakhir pada tanggal 30 November 2025.
Dan untuk informasi lebih lanjut, sebut Andi Lancok, terkait teknis pembayaran, atau perubahan data subjek/objek PBB-P2 serta lokasi layanan, dapat diakses melalui website: https://bit.ly/PerubahanPBB-P2.
"Selain di website, wajib pajak juga dapat langsung datang ke kantor Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Pidie," demikian Andi Lancok dalam keterangan persnya.(As)