Zakat Fitrah Di Pidie Jaya Harus Dengan Beras, Kapan Waktu Yang Afdhal Membayarnya?
Foto : Istimewa | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID – Zakat fitrah merupakan rukun Islam yang ke-4 dan hukumnya wajib bagi yang mampu, wajib baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda. Bagi setiap umat muslim ada kewajiban yang harus ditunaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba, yaitu mengeluarkan/ membayar zakat fitrah.
Batas akhir waktu membayar zakat fitrah telah ditentukan. Jadi, jangan sampai terlewat membayar zakat fitrah yang justru menggugurkan pahala amalan selama Ramadhan.
Ketua Baitul Mal Kabupaten (BMK) Pidie Jaya, Tgk. H. Marzuki, dikonfirmasi Liputan Gampong News, Senin (17/4/2023) mengatakan Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan setahun sekali yaitu saat terakhir bulan Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri.
Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum shalat idul fitri dilaksanakan. Hal ini lah yang membedakan zakat fitrah dengan zakat yang lain.” Terang Tgk. Marzuki.
Waktu Untuk Membayar Zakat Fitrah
Ada beberapa jenis waktu yang telah ditentukan untuk membayar zakat fitrah. Jenis waktu ini untuk mengingatkan kepada Umat Muslim, agar tidak terlambat menunaikan ibadah zakat fitrah. Berikut penjelasan pembagian waktu untuk membayar zakat fitrah:
- Waktu harus membayar zakat fitrah, yaitu dimulai dari awal bulan sampai akhir bulan Ramadhan.
- Waktu yang sangat wajib untuk membayar zakat fitrah, yaitu sesudah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan. Karena setelah matahari terbenam, Ramadhan telah berakhir, dan menemui bulan Syawal.
- Waktu Afdhal, Sholat Idul Fitri akan lebih baik untuk dilaksanakan jika sudah membayar zakat fitrah. Bila zakat fitrah dilaksanakan setelah sholat shubuh pada akhir Ramadhan, dan sebelum mengerjakan sholat Idul Fitri, maka disebut Waktu Afdhal.
- Waktu yang dilarang untuk membayar zakat fitrah, namun tidak mendapatkan konsekuensi, yaitu membayar zakat saat melaksanakan sholat Idul Fitri hingga sebelum terbenamnya matahari.
- Waktu Haram, Umat muslim dilarang untuk membayar zakat fitrah setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri. Hukumnya menjadi sedekah biasa, tidak terhitung sebagai zakat fitrah.
Begini Kisaran Zakat Fitrah dan Waktu Menunaikannya di Pidie Jaya
Lanjutkan Ketua BMK Pidie Jaya, musyawarah bersama lintas sektoral penetapan Zakat Fitrah 1444 H/2023M telah dilaksanakan dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Dinas Syariat Islam (DSI), Mahkamah Syariah (MS) dan Kantor Kementerian Agama (kemenag) serta Baitul Mal Kabupaten (BMK) Pidie Jaya.
Setelah melalui proses pembahasan dan menerima masukan dari berbagai pihak kemudian hasil rapat tersebut dituangkan dalam Surat Edaran bersama tentang penetapan Zakat Fitrah di Kabupaten Pidie Jaya sebagai berikut :
Adapun yang menjadi kesepakatan antara lain kadar zakat fitrah. Kadar zakat fitrah adalah 1(satu) Sha’ atau 10 Mud/ kaleng susu atau 1,5 bambu + 1 genggam orang dewasa atau 2,8 kg per jiwa, berupa beras (makanan pokok) yang dikonsumsi oleh keluarga muzakki. Zakat Fitrah tidak ditunaikan dalam bentuk uang." Tegas Tgk Marzuki"Waktu menunaikan Zakat Fitrah untuk wilayah Kabupaten Pidie Jaya ditentukan mulai 27 sampai terakhir Ramadhan dan pembagian dan penyaluran dilaksanakan pada malam hari raya Idul Fitri." sebut Tgk Marzuki.
Melanjutkan, Zakat fitrah dibagi habis kepada yang berhak menerimanya, oleh Amil setempat sebagaimana biasa mengutamakan fakir dan miskin. Pembagian seorang mustahiq lainnya tidak melebihi dari pembagian seorang miskin. Apabila ada senif yang tidak terdapat di Gampong, maka pembagiannya dialihkan kepada senif fakir dan miskin.
Terakhir adalah senif amil, diambil dari Ujrah Mitsil (upah kerja) dan disesuaikan dengan jumlah amil zakat yang telah di bentuk di gampong masing-masing. Tidak mengambil satu senif sama dengan fakir atau miskin," terang Ketua Baitul Mal
“Alangkah lebih baik jika upah kerja dibayarkan dengan oleh Pimpinan Gampong (Keuchik) dari sumber lain, misalnya dana gampong dari pos perayaan hari besar islam (PHBI) bukan dari senif zakat yang ada.” Pungkas Tgk. Marzuki.
untuk dikethaui bersama, berikut bacaan niat zakat fitrah lengkap sebagaimana dikutip dari berbagai sumber yang shahih.
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab latin: (Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala).
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala,"
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
(Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala).
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala,"
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ ... فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
(Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala).
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala,"
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِئْتِيْ ... فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
(Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala).
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala,"
5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
(Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala).
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala,"
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (.....) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
(Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala).
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala,". (***)