Presiden LIRA Minta Kejati Aceh Dalami Terkait Bantuan 1.000 Ekor Sapi dari Kementan RI Untuk Aceh
Foto : Presiden LIRA yang juga pengamat hukum tata negara UIN Jakarta, Andi Syafrani bersama Dr.Margarito Kamis, SH, M.Hum Selaku Dewan Pembina LIRA sedang berbincang sejumlah kasus yang terjadi. | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID | Jakarta - Dilansir dari situs ANTARAFOTO.COM, Mnteri Pertanian Republik Indonesia (Kementan-RI), Syahrul Yasin Limpo pernah melakukan penyerahan secara simbolis bantuan presiden Joko Widodo berupa 1.000 sapi untuk petani di Aceh.
Penyerahan itu juga disaksikan pejabat Forkopimda Aceh seusai panen raya di Desa Tumbo Baro, Kecamatan Kuta Malaka, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Rabu (30/9/2020) silam.
Namun, program bantuan sapi dari Presiden melalui Kementan- RI pada tahun 2020 itu, kini menuai pertanyaan dari berbagai kalangan nasional.
Programnya, bantuan sapi tersebut di rencanakan akan bagikan kepada 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Seperti diketahui, bantuan Sapi itu akan dibagikan kepada 50 kelompok ternak di Provinsi Aceh. (Pernah ditayang di Website Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian).
Program dari Kementan itu kini sangat mencuri perhatian publik pasca terjeratnya mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI, Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, SH, M.Si, MH yang saat ini sedang menjalani proses hukum di komisi pemberantasan korupsi (KPK) dengan kasus pemerasan dalam jabatan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementan republik Indonesia.
Terkait hal tersebut, Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Andi Syafrani kepada awak media, Sabtu (18/11/2023) mengatakan, sebelumnya Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) menyerahkan 16 ekor Sapi Aceh dari rencana bantuan 1.000 ekor untuk 50 kelompok peternak di 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh pada acara Kenduri Kebangsaan di Bireun, Sabtu (22/02/2020) lalu.
Selain itu Kementerian Pertanian melalui salah satu unit pelaksana teknisnya, yakni Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Indrapuri menyerahkan 20 ekor sapi kepada Yayasan Sukma Bangsa untuk dijadikan hidangan Kuah Beulangong (Kari Aceh) pada acara yang sama." sebut Andi yang juga Pengamat hukum tata negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Tentunya hal ini ada kaitannya dengan kasus yang dijalani oleh mantan (Mentan SYL) saat ini. Nah... hal ini sangat penting untuk dilakukan penelusuran kepada siapa saja bantuan sapi itu disalurkan," ucap mantan kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
"Dalam artian yang sedang kita soroti ini bukan pada konteks proses hukum yang sedang dihadapi oleh mantan (Mentan SYL) itu, akan tetapi kebetulan program Presiden Jokowi bantuan 1.000 ekor sapi di Provinsi Aceh pada saat itu adalah Syahrul Yasin Limpo sebagai Menteri Pertanian Republik Indonesia.
Tentunya dalam hal ini kita meminta kepada KPK- RI untuk melakukan Supervisi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan serta penyaluran 1.000 Sapi bantuan tersebut." Ujar akademisi UIN Jakarta ini.
Andi Syafrani meminta kepada Kejati Aceh melakukan penyelidikan terhadap keberadaan bantuan presiden 1.000 Sapi. Kejar, nama 50 kelompok ternak di 23 kabupaten/kota tersebar di provinsi Aceh, apakah ada semuanya," ketusnya.
"Kita menduga dalam penyaluran bantuan 1.000 sapi itu tidak transparan, sehingga diduga kuat ada potensi korupsi didalam penyaluaran seperti kelompok ternak fiktif, artinya bantuan sapi itu dikuasai oleh oknum-oknum tertentu yang seharusnya menjadi aset kabupaten/kota di provinsi Aceh." Pungkasnya
Singgung Dosen tetap UIN Jakarta ini, beberapa hari yang lalu, hal ini juga sempat menjadi topik dalam rapat dengar pendapat (RDP) di komisi IV DPR-RI dengan Eselon 1 dengan kementerian pertanian di gedung DPRI-RI, RDP itu terjadi diduga tidak terbukanya terkait penyaluran 1.000 ekor Sapi tersebut, sehingga kita mendesak Kejati Aceh untuk secepatnya mendalami kasus ini," pinta Andi Syafrani.
Secara terpisah, M.Saleh Selian Bupati LIRA Aceh Tenggara juga menambahkan, jikapun didalam penyaluran bantuan 1.000 ekor Sapi tersebut ada ditemukan aparat penegak hukum (APH) dugaan korupsi, namun ada runtutan kasus yang sedang ditangani KPK- RI.
Menurut Saleh, permasalahan hukumnya adalah Splitsing, artinya tidak masalah pihak Kejati Aceh segera melakukan penyelidikan terhadap penyaluran dan keberadaan 1.000 ekor sapi bantuan presiden.
Dijelaskannya, menurut informasi yang diterima LIRA dari instansi terkait, bahwa Kabupaten Aceh Tenggara tidak menerima bantuan Sapi yang dimaksud dari Mentan SYL pada tahun 2020 lalu.
Artinya, kemanakah perginya bantuan sapi dari Kementan RI untuk Kabupaten Aceh Tenggara tersebut? Karena didalam daftar penerima bantuan Sapi itu Aceh Tenggara masuk sebagai daftar penerima bantuan, tentunya dalam hal ini diduga ada oknum-oknum yang secara sengaja mengelapkan bantuan tersebut.
"Dari perjalanan kejadian ini, Kejati Aceh punya celah untuk segera melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap realisasi bantuan tersebut." Singkatnya Saleh Selian. (**)