KKJ Aceh Desak Penegakan Hukum Kasus Penganiayaan Jurnalis di Pidie Jaya dengan UU Pers
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mendesak aparat penegak hukum, baik penyidik maupun jaksa penuntut umum, untuk mengedepankan perspektif perlindungan terhadap jurnalis dalam menangani kasus penganiayaan yang dialami Kontributor CNN Indonesia TV, Ismail M. Adam alias Ismed. KKJ Aceh khawatir penanganan yang tidak tepat dapat mencederai kemerdekaan pers dan rasa keadilan bagi korban, Kamis (13/2).
Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang kepala desa di Pidie Jaya ini telah menjadi perhatian nasional. KKJ Aceh memberikan pendampingan sebagai bentuk upaya menjaga kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Sebelumnya, KKJ Aceh telah bertemu dan berdialog dengan Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, guna mendorong penerapan UU Pers dalam proses hukum kasus ini. Para pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut sepakat untuk mengedepankan pasal dari UU Pers dalam pemeriksaan kasus. Namun, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) terbaru yang diterima KKJ Aceh, berkas perkara yang telah dikirimkan kepolisian ke kejaksaan negeri setempat belum mencantumkan pasal dari UU Pers, hanya pasal penganiayaan berdasarkan KUHP.
KKJ Aceh menilai, jika berkas kasus ini dinyatakan lengkap (P21) tanpa mencantumkan pasal yang mengatur perlindungan jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi seperti yang diatur dalam Pasal 18 UU Pers maka telah terjadi pengabaian terhadap hak perlindungan hukum bagi jurnalis. Hal ini berpotensi mencederai kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Ismed dianiaya oleh Is, Kepala Desa Cot Setui, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, pada Jumat malam, 24 Januari 2025. Kejadian ini berlangsung di hadapan istri korban dan sejumlah warga di sebuah kios di Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya.
Saat itu, Ismed tengah beristirahat sepulang meliput. Tiba-tiba, Is yang sedang melintas dengan sepeda motor dinasnya berbalik arah menuju kios tempat Ismed berada. Tanpa alasan jelas, Is langsung meraih leher Ismed dan mencoba memukul wajahnya, namun korban berhasil menghindar sehingga pukulan hanya mengenai pundaknya.
Is kemudian menyeret Ismed ke tengah jalan dan membentaknya, menanyakan alasan Ismed datang meliput di desanya tanpa izin. Padahal, Ismed sebelumnya telah meliput kondisi Pondok Bersalin Desa (Polindes) di Cot Setui bersama Kepala Dinas Kesehatan Pidie Jaya, Edi Azward.
Saat Ismed mencoba menjelaskan bahwa liputan jurnalistik tidak membutuhkan izin kepala desa, Is kembali memukulnya dan menginjak kakinya. Bahkan, ketika Ismed tersungkur ke aspal, ia masih menerima caci maki dan ancaman. Istri korban yang mencoba merekam insiden ini dengan ponselnya diancam akan diceburkan ke dalam sumur oleh Is.
Is kemudian memaksa Ismed pergi ke Polindes untuk menemui bidan berinisial MT, yang sempat diwawancarai oleh Ismed. Setibanya di Polindes, Is kembali memukul korban dua kali. Di lokasi tersebut, MT justru ikut mencaci maki Ismed karena merasa pemberitaan mengenai Polindes merugikannya.
Saat perdebatan berlangsung, seorang warga tiba-tiba ikut memarahi Ismed. Is kemudian memberikan ultimatum agar Ismed merekam video permintaan maaf sebelum tengah malam. Tak lama setelah itu, anak laki-laki Mt mengancam akan menyerang Ismed dengan parang, tetapi berhasil ditenangkan oleh ibunya yang meminta Ismed segera meninggalkan tempat tersebut.
Tuntutan KKJ Aceh
Berdasarkan peristiwa ini, KKJ Aceh menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum dan masyarakat:
1. Mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan berkas perkara kepada penyidik kepolisian agar dilengkapi dengan pasal-pasal yang relevan dari UU Pers.
2. Mendesak Penyidik Kepolisian untuk memasukkan pasal ketentuan pidana dalam UU Pers guna melindungi hak jurnalis.
3. Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memastikan perspektif perlindungan terhadap jurnalis dalam kasus ini, mengingat penganiayaan terjadi dalam konteks kerja jurnalistik.
4. Mengimbau Masyarakat dan Aparatur Pemerintah untuk menghormati kerja jurnalistik yang dilaksanakan sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
5. Menyerukan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan agar menggunakan mekanisme yang tersedia dalam UU Pers, seperti hak jawab dan pengaduan ke Dewan Pers.
6. Mengimbau Jurnalis untuk selalu mematuhi Kode Etik Jurnalistik guna menjaga kepercayaan publik serta profesionalisme.
7. Mendorong Jurnalis yang Menjadi Korban Kekerasan untuk melaporkan setiap insiden yang dialami selama proses peliputan.
8. Mengutuk Segala Bentuk Tindakan yang Menghalangi Kerja Jurnalistik, termasuk ancaman, intimidasi, hingga penganiayaan.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh merupakan bagian dari KKJ Indonesia yang dideklarasikan pada 14 September 2024. Anggota KKJ Aceh terdiri dari empat organisasi profesi jurnalis—Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Aceh, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh serta tiga organisasi masyarakat sipil, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). (R)