21 November 2024
Nasional
Mahkamah Konstitusi

PPP Hormati Keputusan MK Terkait Gugatan PAN di Dapil Aceh 2

LIPUTANGAMPONGNEWS. ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Partai Amanat Nasional (PAN) terkait hasil pemilu legislatif di Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 2, yang mencakup Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya, Jumat (7/6).

Putusan ini disampaikan pada sidang pembacaan putusan sengketa PHPU Legislatif Dapil DPRA Aceh 2 dengan Perkara Nomor: 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pada tanggal 7 Juni 2024.

Gugatan PAN bertujuan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 tahun 2024, yang menetapkan hasil Pemilihan Umum 2024 secara nasional. PAN mengklaim terjadi penambahan suara yang tidak sah untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta pengurangan suara untuk PAN di beberapa kecamatan di Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya.

Kuasa hukum PPP, Muhamad Zainul Arifin, SH, MH, menyatakan bahwa MK menilai permohonan PAN tidak beralasan hukum. PAN mendalilkan adanya pengurangan 129 suara mereka di Kecamatan Indra Jaya, Keumala, Sakti, dan Simpang Tiga di Kabupaten Pidie, serta di Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya. 

Selain itu, PAN juga mengklaim ada penambahan 986 suara untuk PPP di Kecamatan Muara Tiga dan beberapa kecamatan lainnya di Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya. Namun, MK menilai dalil-dalil tersebut tidak terbukti secara jelas dan lengkap.

Lebih lanjut, MK menekankan bahwa PAN tidak mengajukan keberatan administratif secara tertulis atau mencatat kejadian khusus dalam formulir Model C. Kejadian Khusus dan/atau keberatan Saksi KPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023. Ketidakpatuhan ini menjadi salah satu alasan utama permohonan PAN ditolak.

PPP menyambut baik keputusan MK tersebut. Mereka menyatakan bahwa keputusan ini sudah tepat dan bijaksana, serta menghormati sifat putusan yang final dan mengikat. PPP juga mengajak semua pihak untuk menerima hasil ini dan bersatu dalam memperjuangkan hak-hak serta kepentingan masyarakat Aceh selama lima tahun ke depan.

Dengan putusan ini, diharapkan situasi politik di Aceh tetap kondusif dan semua pihak dapat fokus pada pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. Keputusan MK menjadi penutup sengketa hasil pemilu di Dapil Aceh 2, menggarisbawahi pentingnya bukti yang jelas dan prosedur yang sesuai dalam setiap pengajuan keberatan terhadap hasil pemilu. (**)