Kematian Ali Ginting Disorot, Aktivis Desak Evaluasi Jam Kerja Satpol PP Kota Medan
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Aktivis Sumatera Utara sekaligus Ketua LSM Kebenaran Keadilan DPC Kota Medan, M. Habib, mendesak Wali Kota Medan untuk segera mencopot Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Kepala Subbagian (Kasubbag) Satpol PP Kota Medan. Desakan tersebut muncul setelah meninggalnya seorang personel Satpol PP, Ali Ginting (52), yang diduga mengalami kelelahan akibat bekerja melebihi jam dinas.
Ali Ginting, warga Dusun III, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menghembuskan napas terakhir pada Selasa malam (3/3) saat dalam perjalanan menuju rumah sakit. Almarhum sebelumnya diketahui menjalankan tugas pengamanan selama bulan Ramadan dengan durasi kerja yang disebut-sebut mencapai 12 jam.
Menurut Habib, peristiwa ini tidak boleh dianggap sebagai kejadian biasa. Ia menilai kematian tersebut harus menjadi perhatian serius karena diduga berkaitan dengan sistem kerja yang membebani personel tanpa pengawasan yang memadai.
“Kasus ini perlu ditelusuri secara menyeluruh. Jika benar personel dipaksa bekerja hingga 12 jam tanpa pengawasan kesehatan yang memadai, maka ini merupakan bentuk kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Habib.
Ia meminta Wali Kota Medan, Inspektorat, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) segera melakukan evaluasi terhadap sistem kerja di lingkungan Satpol PP. Selain itu, Habib juga mendesak pencopotan pejabat terkait apabila ditemukan pelanggaran aturan jam kerja.
Habib menilai ada beberapa faktor yang diduga menjadi penyebab utama kejadian tersebut. Pertama, beban kerja berlebih tanpa pengawasan, terutama selama Ramadan yang menuntut personel bertugas lebih lama. Kondisi tersebut dinilai tidak diimbangi dengan pemantauan kesehatan maupun fasilitas pendukung yang memadai bagi petugas di lapangan.
Kedua, minimnya sarana dan prasarana darurat di lokasi tugas. Menurutnya, tidak adanya tenaga medis atau akses cepat terhadap layanan kesehatan berpotensi memperburuk kondisi petugas yang mengalami gangguan kesehatan saat menjalankan tugas.
“Jika ada penanganan awal saat almarhum mengeluhkan kondisi lemah atau kelelahan, kemungkinan tragedi ini bisa dicegah,” ujarnya.
Selain itu, Habib juga menyoroti belum adanya kejelasan terkait bantuan maupun perlindungan hukum bagi keluarga korban. Ia menilai pemerintah daerah perlu memastikan hak-hak personel yang telah mengabdikan diri dalam menjaga ketertiban masyarakat tetap terpenuhi.
Dalam pernyataannya, Habib mengajukan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Kota Medan, di antaranya melakukan penyelidikan independen untuk mengungkap penyebab pasti kematian Ali Ginting, meninjau ulang kebijakan jadwal kerja dan kesejahteraan personel Satpol PP, serta memberikan bantuan yang layak kepada keluarga almarhum.
“Kematian Bapak Ali Ginting bukan hanya kehilangan bagi keluarga, tetapi juga menjadi cerminan kondisi kerja yang perlu segera diperbaiki agar tidak ada korban serupa di masa depan,” ujarnya.
Secara umum, kelelahan ekstrem akibat kerja berlebih memang berisiko tinggi bagi kesehatan. Berdasarkan ketentuan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021, jam kerja normal adalah 8 jam per hari untuk sistem lima hari kerja atau 7 jam per hari untuk enam hari kerja, dengan batas lembur maksimal 4 jam sehari dan 18 jam per minggu.
Sejumlah studi juga menunjukkan dampak serius dari jam kerja yang terlalu panjang. Data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Buruh Internasional (ILO) menyebutkan bahwa pada tahun 2016 terdapat sekitar 745.000 kematian di dunia akibat stroke dan penyakit jantung yang berkaitan dengan jam kerja berlebih.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan 37,5 jam per minggu, dan selama bulan Ramadan menjadi 32,5 jam per minggu.
Menurutnya, setiap perangkat daerah diminta mengatur jadwal kerja pegawai dengan tetap mematuhi ketentuan tersebut agar kinerja organisasi dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai dugaan kelebihan jam dinas yang dialami personel Satpol PP, Subhan menyarankan agar wartawan mengonfirmasi langsung kepada pihak Satpol PP Kota Medan.
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Kasubbag Satpol PP Kota Medan, Ade, terkait aturan jam dinas dan dugaan kerja hingga 12 jam belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Pihak terkait masih belum memberikan keterangan resmi mengenai persoalan tersebut. (**)









