22 November 2024
Hukum

Dugaan Jual Beli Lahan Transmigrasi 200 Ha di Desa Darussalam, Dalam Proses Penyelidikan Kejari Subulussalam

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Terkait dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan Trans di Desa Darussalam, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, sudah memasuki tahapan proses penyelidikan Kejari setempat.

Hal ini berdasarkan Keterangan Pers Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mayhardy Indra Putra melalui Kasi Intel Delfiandi, SH yang diterima awak ini Jum'at (9/12/2022), bahwa tuntutan yang di sampaikan oleh DPD ALAMP AKSI  langsung direspon oleh kasi intel.

"Kita sangat mengapresiasi dengan baik atas aksi damai yang dilakukan oleh ALAM AKSI yang terdiri dari elemen mahasiswa,masyarakat dan kepemudaan Kota Subulussalam dalam tuntutannya
Untuk dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan trans di desa darussalam Kecamatan Logkip masih dalamm proses penyelidikan," kata Delfiandi.

Untuk dari itu pihaknya mengajak dan menghimbau agar seluruh elemen agar tetap bersabar, karena Kejari Subulussalam terus melakukan penanganan perkara tersebut.

"Dalam hal ini saya selaku Kasi Intel Kejari Subulusslaam mengucapkan terimakasih atas kepercayaan masyarakat Kota Subulussalam dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," ujar Delfiandi

Perlu diketahui bahwa di tahun 2022 Kejari Subulussalam mendapat piagam penghargaan dari Kejati Banda Aceh sebagai predikat 1 se Aceh khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Semua ini tidak lepas dari dukungan masyarakat terhadap Kejari  Subulussalam dalam penegakan hukum.Dewan Pengurus Daerah (DPD) ALAMP AKSI juga mengapresiasi kinerja Kajari Subulussalam dalam penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan bukti nyata tahun 2022 kejari Subulusslam dapat juara 1 se Aceh dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," tambah Delfiandi,SH.

Sebelumnya DPD Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Kota Subulussalam meminta kepada kejari Subulussalam mengusut tuntas dugaan korupsi jual beli lahan Transmigarsi di Desa Darussalam Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam.

Permintaan itu disampaikan ALAMP AKSI bertepatan memperingati hari anti korupsi sedunia, Jum’at 9 Desember 2022.

Berhubungan dengan itu DPD ALAMP AKSI menggelar aksi damai menyampaikan beberapa aspirasi masyarakat Kota Subulussalam.

Tuntutan tersebut disampaikan di depan Kantor Kejari Subulussalam, di depan Gedung DPRK hingga ke Kantor Walikota Subulussalam dengan pengamanan dari personel kepolisian.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Subulussalam Ahmad Wahyu mendesak Kejaksaan Negeri Subulussalam agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi Jual Beli Lahan Transmigrasi seluas 200 Hektar.

“Kami dari DPD ALAMP AKSI mendesak Kejaksaan Negeri Subulussalam agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi Jual Beli Lahan Transmigrasi dan dugaan korupsi lainnya diatas.

Dan mendesak kejaksaan Negeri Subulussalam agar segera menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi jual beli lahan transmigrasi di Desa Darussalam Kecamatan Longkib,” Kata Ahmad Wahyu.

Untuk itu dikatakannya, mendesak Kejaksaan Negeri Subulussalam agar segera menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi Jual Beli Lahan Transmigrasi tersebut.

Menurut DPD ALAMP, berdasarkan informasi yang peroleh bahwa telah terjadi dugaan praktik korupsi Jual Beli Lahan Transmigrasi seluas 200 hektar di Desa Darussalam Kecamatan Longkib Kota Subulussalam.

Menurutnya sebelumnya kasus ini sudah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Subulussalam, namun sampai hari ini kasus tersebut menurutnya belum selesai

Ditambahkan, ada beberapa point di dalam tuntutan nya masih menjadi problem di Kota Subulussalam.

Laporan: Mr Padang