Hukum
Tidak Terima Suaminya Disiksa, Rafiqa Minta Kemenkumham RI Tindak Oknum Sipir Lapas
Liputangampongnews - Keluarga Napi yang di tahan di Lapas Kls IIB lhokseumawe meminta Kemenkumham RI usut tindakan Pegawai Lapas Kurung Suaminya Di WC tanpa atap.
Selain di kurung dikamar mandi / WC, juga disiksi oleh oknum sipir dilapas itu, ujar Rafiqa nurfadliana, kepada media ini Kamis ( 20/5/2021).
Banyak hal yang di ceritakan oleh isteri Napi yang di tahan di Lapas Kls IIB Lhokseumawe, melakukan protes karena suaminya Ufia di tahan dalam kamar WC tanda atap juga di siksa oleh oknum sipir
Munurur isteri nya Ufia ini ada bicara sama napi napi di sini juga kepala dangkeng sel 7 tempat suaminya tidur (Ufia ), mau buat mereka mau buat Ufia stres dan gila dia boikot semunya termasuk dengan petugas di karenakan di sini dia bosnya kata Rafiqa.
Menurutu Rafiqa, lebih lanjut suami nya tidak boleh tidur di dalam dan tempat yang layak di huni malah disuruh tidur dikamar mandi yang ukurannya ± 2x2,5 meter.
Yang aneh nya lagi napi yang lain itu tidur harus bayar tempat tidur di Lapas itu.
Oknum sipir dan oknum napi yang di berikan kuasa didalam yang di duga diberikan oleh kepapa Lapas Lhokseumawe,
Semua napi disini apa yang di perintahkan sama oknum bg fdr ini semunya mau karena dia yang berduit sekrang ini didalam lapas ujar nya lagi.
Suaminya dimasukksn ke sel no 12 dengan alasan supaya tidak tidak di pukul pukul, tapi dengn di sel aneh sel kamar mandi itu bukan tempat tidur tapi WC dan kamar mandi.
Lebih lanjut Rafiqa, miminta kepada kemenkumham RI, Kemenkumham Aceh, agar bisa menindak tegas terhadap prilaku oknum sipir dan oknum napi yang bertindak kasar dan semena mena terhadap suami nya, ujar nya.
Suami nya memang napi tapi berikan lah hak yang wajwar dan bimbingan nya bukan untuk di aniaya didalam tanahan, ujar nya.
Tahanan tempat pembinaan untuk lebih baik bukan untuk tempat penganiaan, tutup rafiqa.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh ( YLBH Iskandar Muda Aceh) Muhammad Nazar, SH, sangat menyayangkan kasus dugaan penganiaan Napi di Lapas Lhokseumawe, kita coba bantu pantau kasus ini, ujar Nazar kepada Media ini di Lhokseumawe Kamis (20/5/2021) siang.
Kalau benar tindakan itu dilakukan di dalam lapas, baik hal itu dilakukan oleh oknum sipir, dan onum napi didalam lapas sangat kita sayangkan, ujar nya.
Nazar juga akan pantau perkembangan ini di lapas Lhokseumawe, dan bukti bukti kekerasan sudah kita dapatkan, kalau terus terjadi penganiaan di lapas itu kita laporkan ke Kemenkumham RI dan Kemenkumham Aceh sesuai dengan bukti bukti yang kita dapatkan dari keluarda Napi yang proses penahanan nya di lapas Lhokseumawe, tutup Nazar. Sementara itu Kalapas Kls IIA Lhokseumawe, Nawawi yang coba dihubungi media ini Kamis (20/5/2021) melalui telpon gemgam nya tidak bisa dihubungi, tlp kalapas tidak ter angkat, sedang nada masuk terus berdering. (**)